Satreskoba Polres Jember Amankan 3 Orang Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu

Filesatu.co.id, Jember | Unit Reskoba Polres Jember menangkap tiga orang pria bernama SDK bin Komari (42),MIF (25 thbin Sunardi dan  ES (30 th), SDK dam MIF merupakan warga Dusun. Kedung sumur Desa. Jambe Arum Kecamatan. Puger Kabupaten. Jember .

EF warga  Jl. Manggar Lingkungan. Tegal Rejo Kelurahan. Jember lor Kecamatan. Patrang Kabupaten. Jember ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Jumat (22/10/202).

Bacaan Lainnya

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin Sik MH melalui Kasat Reskoba Polres Jember IPTU Sugeng Iryanto SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang kedapatan Narkotika jenis sabu pada Kamis 21 Oktober 2021 oleh Anggota Reskoba Polres Jember

Kasat reskoba. Polres Jember IPTU Sugeng Iryanto mengatakan,”Memang benar  telah dilakukan penangkapan tiga orang pelaku yang ke dapatan narkotika jenis sabu-sabu, oleh anggota satreskoba Polres Jember” ujar Sugeng Iryanto.

 

Penangkapan ketiga terduga tersebut ditempat yang berbeda beda dimana pada hari Rabu 20 Oktober 2021 sekitar jam 19.00wib  berawal ES yang terlebih dahulu kami amankan di rumahnya jl. Manggar lingkungan karang rejo Jember lor berdasarkan informasi yang ada diduga ES tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika gol 1 diduga  jenis shabu. Dan dari dalam rumahnya saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.11 Gram, 1 buah pipet kaca berisikan sisa diduga narkotika  jenis sabu dengan berat kotor 1.70 Gram, 1 alat hisap dan 1 buah HP Samsung A5. Kata Kasat Reskoba.Pada hari Kamis dini harinya tanggal 21 Oktober 2021 terduga kedua dan ketiga kami amankan yaitu SDKN dan MIF.”ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang masuk pada kami kedua terduga tersebut kami amankan pada saat nongkrong di pinggir jalan raya dekat lapangan yang berada di desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember. Dari kedua terduga tersebut pada saat kamu lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 Gram.,  dimana pada waktu kami datangi kedua terduga tersebut sempat membuang barang bukti diduga jenis sabu yang kami temukan di sekitar jarak 3 meter dari terduga.

Pasal yang disangkakan untuk ES yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. dan SDK bersama MIF yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Hingga sampai saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Jember,”pungkasnya (Tog/F1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *