Tertibkan Data, KAI Berlakukan Registrasi Ulang Tarif Reduksi TNI dan Polri

Filesatu.co.id, Madiun | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menginformasikan kewajiban registrasi ulang bagi anggota aktif TNI dan Polri yang ingin memanfaatkan tarif reduksi atau potongan harga tiket kereta api antarkota.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan ketertiban administrasi serta validasi data pengguna layanan reduksi.

Bacaan Lainnya

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa kewajiban registrasi ulang mulai diberlakukan secara bertahap, yakni sejak 6 Maret 2026 untuk anggota Polri dan mulai 30 Maret 2026 bagi anggota TNI aktif.

“Registrasi ini cukup dilakukan satu kali untuk memastikan data anggota sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi Access by KAI. Setelah sukses teregistrasi, pembelian tiket dengan tarif reduksi dapat dilakukan melalui aplikasi maupun loket stasiun,” ujar Tohari.

Proses registrasi dilakukan di layanan Customer Service (CS) stasiun. Apabila stasiun keberangkatan tidak memiliki fasilitas CS, registrasi dapat dilakukan di loket stasiun yang melayani perjalanan kereta api jarak jauh.

Khusus di wilayah Daop 7 Madiun, layanan registrasi tersedia di sejumlah stasiun, antara lain Stasiun Madiun, Kertosono, Jombang, Kediri, Tulungagung, dan Blitar.

Adapun persyaratan registrasi meliputi menunjukkan identitas resmi seperti KTA atau KTS yang masih aktif, serta melengkapi data berupa NIK, foto diri, nomor telepon, alamat, dan email. Registrasi wajib dilakukan paling lambat dua hari sebelum keberangkatan.

KAI juga menetapkan besaran tarif reduksi bagi anggota TNI dan Polri, yakni sebesar 50 persen untuk kelas bisnis dan ekonomi, serta 25 persen untuk kelas eksekutif.

Namun demikian, tarif reduksi ini tidak berlaku untuk sejumlah layanan, seperti kereta perkotaan, tarif khusus, tarif promosi, serta layanan premium seperti Compartment, Luxury, Imperial, Priority, Panoramic, dan kereta wisata lainnya.

Selain itu, fasilitas reduksi hanya berlaku bagi anggota aktif dan siswa TNI-Polri yang melakukan perjalanan secara perorangan dan tidak dapat dipindahtangankan.

Dengan adanya kebijakan ini, KAI Daop 7 Madiun berharap layanan tarif reduksi dapat lebih tepat sasaran serta memberikan kemudahan bagi prajurit TNI dan Polri dalam melakukan perjalanan, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi.(hms/anwar)

Tinggalkan Balasan