Filesatu.co.id, Madiun | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Kamis (12/2/2026).
Penutupan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Kebijakan tersebut telah melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta Forkopimda setempat.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan perlintasan sebidang memiliki risiko kecelakaan tinggi, terutama yang tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis.
“Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan,” ujarnya.
Penataan perlintasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya tidak sebidang. Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Sepanjang 2025 hingga 31 Desember 2025, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA. Sebagian besar disebabkan kelalaian pengguna jalan.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat menggunakan perlintasan resmi, tidak membuka akses ilegal, serta mematuhi rambu dan sinyal demi keselamatan bersama.(hms/anwar)





