Filesatu.co.id, SIDOARJO | DUGAAN perubahan status tanah fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Wisma Sidojangkung Indah (WSI) kembali mencuat dan menarik public attention. Tanah yang berdasarkan siteplan tercatat sebagai milik pengembang PT RJK tersebut diduga beralih menjadi kepemilikan pribadi oknum Kepala Desa Sidojangkung, Kabupaten Gresik.
Seorang praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Dr. Bambang S. SH., Sp., N., MH., mengungkapkan bahwa persoalan tersebut mengemuka setelah adanya pertemuan lintas pihak (multi-stakeholders meeting) yang melibatkan unsur perizinan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan, Kepala Desa Sidojangkung, serta perwakilan PT RJK. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa status awal lahan dimaksud merupakan bagian dari aset PT RJK sesuai master plan pengembangan perumahan.
“Jika sejak awal status tanah itu milik PT RJK, tentu muncul pertanyaan ketika kemudian diklaim sebagai milik pribadi. Perubahan seperti ini harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam legal and administrative framework,” ujar Dr. Bambang, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, apabila lahan tersebut merupakan fasum yang wajib diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah, maka perubahan status menjadi kepemilikan perorangan merupakan persoalan serius yang perlu diklarifikasi secara terbuka demi menjaga public interest dan kepastian hukum.
Selain itu, seorang narasumber yang tidak mau disebut namanya mengaku pernah dalam pemasaran lahan di kawasan WSI menyampaikan adanya transaksi jual beli tanah yang masih menggunakan alas hak Petok D, meski kawasan tersebut disebut telah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Informasi tersebut disampaikan sebagai preliminary information dan masih memerlukan further verification dari pihak berwenang.
Menyikapi kondisi dugaan tersebut, Dr. Bambang menyatakan akan melakukan penelusuran awal serta kajian hukum internal (legal review) terhadap dokumen, alas hak tanah, dan proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan status fasum di kawasan Perum WSI. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan hukum yang objektif dengan tetap menjunjung asas presumption of innocence.
Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Gresik, BPN, serta aparat penegak hukum agar melakukan audit dan penelusuran menyeluruh guna memastikan good governance, tertib administrasi pertanahan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sidojangkung belum memberikan keterangan resmi lanjutan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***





