Diduga Tak Kantongi Izin, Ormas KAMI Desak Pemkab Karawang Audit Tempat Hiburan Malam

Sekretaris KAMI Karawang, Drs. Setiadi Wijayanto
Sekretaris KAMI Karawang, Drs. Setiadi Wijayanto

Filesatu.co.id, KARAWANG | MARAKNYA Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang yang diduga belum memiliki izin operasional Bar, Diskotik, serta izin penjualan minuman beralkohol, menuai kecaman keras dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Karawang.

Sekretaris KAMI Karawang, Drs. Setiadi Wijayanto, mengungkapkan bahwa menjamurnya tempat hiburan di sejumlah titik, seperti Komplek Ruko Grand Taruma dan Komplek Ruko Heaven, sangat meresahkan masyarakat. Selain masalah perizinan, penyediaan minuman keras (miras) di lokasi tersebut dinilai berdampak buruk bagi moral dan akhlak generasi muda.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapatkan informasi bahwa banyak THM yang sudah beroperasi diduga kuat belum mengantongi izin operasional maupun izin menjual miras. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan,” ujar Setiadi pada Jumat (30/1/2026).

Menindaklanjuti hal tersebut, KAMI Karawang mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang untuk melakukan audiensi. Pihaknya ingin mempertanyakan status legalitas THM serta konsistensi penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Miras.

Namun, upaya audiensi tersebut belum membuahkan hasil. Menurut keterangan salah satu staf, Kepala Bidang Perizinan sedang bertugas di luar kantor. Pertemuan pun dijadwalkan ulang pada Senin mendatang.

“Kami berharap audiensi ini benar-benar terlaksana dan tidak ada kesan pihak dinas menghindari kami. KAMI Karawang hanya ingin berdiskusi santai agar masyarakat mengetahui kejelasan status perizinan THM dan bagaimana penerapan Perda Miras di Karawang saat ini,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan