Filesatu. co. id, PALEMBANG | PENGUATAN peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dinilai menjadi faktor krusial dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin di Provinsi Sumatera Selatan. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan audiensi yang menekankan pentingnya dukungan kebijakan, penganggaran, serta sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan OBH sebagai pelaksana bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Selama ini, OBH memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan persoalan hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Keberadaan OBH menjadi instrumen penting dalam memastikan terpenuhinya prinsip equality before the law serta perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi.
Namun demikian, pelaksanaan bantuan hukum di daerah masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan anggaran daerah, belum tersedianya regulasi khusus di tingkat daerah, serta belum optimalnya koordinasi lintas sektor. Kondisi tersebut berdampak pada belum maksimalnya jangkauan dan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Bantuan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan amanat konstitusi. Negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat miskin tidak terpinggirkan dalam sistem hukum,” ujar salah satu perwakilan Organisasi Bantuan Hukum dalam audiensi tersebut.
Secara normatif, hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-undang ini menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun, implementasinya di tingkat daerah membutuhkan dukungan konkret berupa kebijakan daerah, alokasi anggaran yang memadai, serta kemitraan berkelanjutan dengan OBH terakreditasi.
Di Provinsi Sumatera Selatan, kebutuhan layanan bantuan hukum terus meningkat seiring kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, seperti kriminalisasi warga miskin, konflik agraria, sengketa ketenagakerjaan, hingga persoalan hukum di wilayah pedesaan dan komunitas adat. Kondisi ini menuntut pendampingan hukum yang profesional, independen, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Selain pendampingan perkara, OBH juga berperan aktif dalam pendidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak warga sejak dini.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk memperkuat peran OBH, antara lain melalui penyusunan kebijakan daerah tentang bantuan hukum, peningkatan dukungan anggaran, serta penguatan sistem koordinasi dan pengawasan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan OBH.
Langkah tersebut diyakini tidak hanya melindungi hak-hak masyarakat miskin, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas sosial, pencegahan konflik, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa bantuan hukum telah memiliki landasan hukum yang kuat dan memerlukan penguatan di tingkat daerah.
“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi dasar utama pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Di tingkat daerah, kami terus mendorong penguatan regulasi dan mekanisme kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum agar implementasinya berjalan lebih efektif dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menambahkan, Biro Hukum berkomitmen melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan daerah terkait bantuan hukum, baik dari aspek perencanaan, penganggaran, maupun pengawasan pelaksanaannya. Ke depan, sinergi dengan OBH akan diarahkan tidak hanya pada pendampingan perkara, tetapi juga pada edukasi dan penyadaran hukum sebagai langkah pencegahan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LBH GERADIN Baturaja, Yudhistira, S.H., M.Kn., didampingi Sekretaris Hamza, S.H., dan Bendahara Joni Antoni, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya audiensi tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu.
Sebagai informasi, Kantor LBH GERADIN Baturaja beralamat di Jalan A. Yani Nomor 116 RT 01 RW 01, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. ***




