Filesatu.co.id, SIDOARJO | DEWAN Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB JAYA) Kabupaten Sidoarjo berencana melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo pada Senin (19/1/2026). Rencana tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap proses penegakan hukum yang tengah dijalani sejumlah warga yang saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo (17/1/2026).
Ketua DPC GRIB JAYA Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menjelaskan bahwa rencana audiensi ini dilatarbelakangi adanya perbedaan penerapan pasal hukum sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Perbedaan tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat sehingga perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.
Berdasarkan surat resmi DPC GRIB JAYA bernomor 015/DPC-GRIBJAYA/SDA/I/2026 yang akan disampaikan, dalam proses penyidikan di Polresta Sidoarjo, penyidik Satreskrim menetapkan Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin secara bersama-sama. Namun, saat berkas perkara memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, muncul tambahan 2 nama warga/terdakwa yang juga dikenakan Pasal 160 KUHP, Abd. Wahab dan Nur Khasanah tentang dugaan penghasutan yang sebelumnya tidak tercantum dalam berkas penyidikan awal.
Slamet menegaskan bahwa GRIB JAYA tidak memiliki kepentingan untuk mengintervensi proses persidangan maupun mencampuri independensi hakim. Rencana audiensi tersebut dimaksudkan sebagai ruang komunikasi untuk meminta klarifikasi dari jaksa penuntut umum mengenai dasar hukum penambahan pasal, agar proses hukum dapat dipahami secara objektif oleh publik.
“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan yang sedang berjalan. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami juga berkepentingan memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Slamet.
Tembusan hingga Tingkat Pusat
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen terhadap prinsip transparansi, rencana surat permohonan audiensi tersebut juga akan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait hingga tingkat pusat. Tembusan ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB JAYA H. Hercules Rosario de Marshall, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolresta Sidoarjo, serta Bupati Sidoarjo. Langkah ini dimaksudkan agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat mengetahui dan mencermati aspirasi yang disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi akan terus memantau perkembangan dan berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik. ***




