Filesatu.co.id, KARAWANG | PANITIA Khusus (Pansus) XI DPRD Provinsi Jawa Barat terus bergerak cepat untuk mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) pada Air Permukaan. Sebagai bagian dari langkah krusial pendalaman materi dan sinkronisasi data lapangan, jajaran Pansus XI melakukan kunjungan kerja lapangan ke dua infrastruktur pengairan vital di Kabupaten Karawang, yakni Bendungan Klari dan Bendungan Walahar, pada pekan ini.
Kunjungan kerja ini bukan sekadar seremonial, melainkan difokuskan untuk meninjau langsung kondisi fisik infrastruktur serta pola distribusi air permukaan di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai sangat krusial guna memastikan bahwa draf regulasi yang sedang digodok mampu menjamin pemanfaatan air permukaan di titik-titik vital Jawa Barat berjalan optimal, transparan, dan memiliki payung hukum yang kuat bagi semua pemangku kepentingan.
Dalam peninjauan tersebut, Anggota Pansus XI DPRD Jabar, Hj. Sri Rahayu Agustina, S.H., menjelaskan bahwa pemilihan Bendungan Klari dan Walahar sebagai lokasi studi lapangan didasari oleh peran strategis kedua bendungan tersebut dalam menyokong sektor pertanian dan kebutuhan industri di Jawa Barat. Peninjauan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pasal-pasal dalam regulasi yang tengah disusun dapat mengakomodasi kebutuhan nyata di lapangan.
Fokus utama dari Raperda Pengelolaan SDA Jawa Barat ini adalah terciptanya sinkronisasi yang presisi antara ketersediaan volume air dengan realitas pemanfaatannya. Hal ini mencakup kebutuhan irigasi lahan pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan, maupun pemenuhan air baku bagi masyarakat umum dan sektor komersial.
“Kunjungan kali ini dilakukan dalam rangka memastikan pemanfaatan air permukaan di titik-titik strategis ini berjalan optimal. Kami ingin aturan yang lahir nanti benar-benar sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga kebutuhan irigasi dan air baku tetap terjaga tanpa mengesampingkan fungsi pelestarian lingkungan,” ungkap Sri Rahayu Agustina di sela-sela kegiatannya di Bendungan Walahar. Rabu (14/01-2026)
Melalui penguatan Raperda Pengelolaan SDA ini, DPRD Jawa Barat mengusung misi besar untuk melahirkan sebuah produk hukum yang visioner dan protektif. Selain mengatur aspek administratif dan perizinan, Raperda ini dirancang khusus untuk menjamin kedaulatan air bagi seluruh masyarakat Jawa Barat. Tantangan global seperti perubahan iklim yang ekstrem dan degradasi lingkungan di hulu sungai menjadi pertimbangan utama mengapa regulasi ini harus segera disahkan.
Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa pengelolaan air permukaan ke depan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan. Air tidak boleh hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi semata, tetapi sebagai aset dasar kehidupan yang hak pemanfaatannya dilindungi oleh negara melalui peraturan daerah yang adil.
“Harapannya, kunjungan kerja ini melahirkan aturan yang mampu menjamin kedaulatan air bagi masyarakat Jabar. Kita butuh pengelolaan air permukaan yang berkelanjutan, lestari, dan mampu memberikan kontribusi positif, baik bagi pendapatan daerah melalui pajak air permukaan maupun untuk kesejahteraan pembangunan daerah secara luas,” tambahnya.Salah satu poin krusial yang dibahas dalam pendalaman materi di Karawang adalah mengenai pembagian kewenangan dan pencegahan konflik pemanfaatan air. Dengan adanya payung hukum yang komprehensif melalui Raperda Pengelolaan SDA Jawa Barat, diharapkan sengketa pemanfaatan air permukaan antara sektor pertanian, industri, dan domestik dapat diminimalisir sedini mungkin.
Regulasi ini nantinya akan mengatur secara detail mengenai zonasi pemanfaatan, kewajiban pemeliharaan infrastruktur oleh pengguna, hingga sanksi bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan pemanfaatan air permukaan tanpa izin. Dengan sistem yang teratur, distribusi air diharapkan menjadi lebih adil dan merata di seluruh wilayah Jawa Barat, khususnya di daerah-daerah yang rawan mengalami kekeringan saat musim kemarau.
Selain aspek sosial dan lingkungan, Pansus XI juga menyoroti potensi kontribusi sektor air permukaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengelolaan yang profesional dan terdata dengan baik di bendungan-bendungan besar seperti Klari dan Walahar akan memudahkan pemerintah provinsi dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan air permukaan oleh perusahaan-perusahaan besar.
“Pemanfaatan yang terukur bukan hanya soal teknis pengairan, tapi juga soal kepatuhan terhadap kontribusi daerah. Jika sistemnya kuat, maka pembangunan di Jawa Barat bisa lebih mandiri melalui optimalisasi sumber daya air yang kita miliki,” jelas Politisi Partai Golkar ini
Sebagai penutup, kunjungan lapangan ini akan menjadi bahan laporan penting dalam rapat paripurna mendatang. Pansus XI berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi dari pengelola bendungan, petani, dan dinas terkait agar Raperda ini menjadi solusi jangka panjang bagi pengelolaan sumber daya air di Jawa Barat yang lebih transparan dan berpihak pada rakyat.
Dengan tuntasnya draf Raperda ini nantinya, Jawa Barat diharapkan menjadi provinsi percontohan dalam pengelolaan air permukaan yang terintegrasi, mulai dari perlindungan hulu hingga optimalisasi distribusi di hilir. ***




