Filesatu.co.id, SIDOARJO | PROSES penanganan perkara Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, perhatian sebagian warga tertuju pada sisa tanah madrasah seluas kurang lebih 210 meter persegi yang hingga kini dinilai masih memerlukan penjelasan terbuka terkait status hukum dan administrasinya (12/1/2026).
Berdasarkan putusan pengadilan tahun 2010, lahan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai madrasah tersebut dinyatakan sebagai bagian dari TKD Gempolsari. Putusan tersebut menjadi dasar bahwa tanah dimaksud berada dalam penguasaan desa dan tercatat sebagai aset desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring berjalannya waktu, berkembang informasi di masyarakat mengenai adanya pengajuan ganti rugi lahan ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sekitar tahun 2014. Informasi tersebut menyebutkan bahwa dalam proses administrasi, tanah dimaksud tercatat atas nama perorangan. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut karena belum disertai penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Sebagian warga berharap adanya keterbukaan informasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemahaman. “Kami tidak ingin berprasangka. Kami hanya berharap ada kejelasan agar status tanah desa benar-benar terang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Sebagai konteks, perkara utama terkait pengelolaan dan pemanfaatan TKD Gempolsari dengan luasan ribuan meter persegi sebelumnya telah diproses melalui jalur hukum. Proses tersebut melibatkan sejumlah pihak dan telah menghasilkan putusan pengadilan, sehingga menjadi bagian dari catatan hukum yang telah berjalan.
Saat dikonfirmasi, Penjabat Kepala Desa Gempolsari, Yasin, menjelaskan bahwa pihak desa masih melakukan penelusuran dan belum dapat memastikan secara rinci seluruh riwayat tanah tersebut. “Putusan pengadilan memang menyatakan tanah itu bagian dari TKD. Namun kami belum mengetahui secara detail proses pengajuannya, termasuk riwayat ganti rugi dengan BPLS,” ujarnya.
Yasin juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang pernah diterimanya, terdapat riwayat perubahan tata ruang di sekitar lokasi madrasah. “Dulu ada informasi mengenai pemindahan atau perubahan posisi jalan dulu di sekitar madrasah. Namun saya belum mengetahui secara persis kapan dan bagaimana proses itu dilakukan,” katanya.
Menurutnya, perubahan tata ruang tersebut berpotensi memengaruhi batas-batas lahan pada masa lalu. Karena itu, pemerintah desa memilih bersikap hati-hati dan mendorong klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Masyarakat pun berharap persoalan sisa tanah madrasah ini dapat ditelusuri secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. ***




