Filesatu.co.id, CIANJUR | BERDASARKAN hasil investigasi awak media di lapangan, ditemukan dugaan aktivitas penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah rumah warga di Kampung Ciawi Tali, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.
Peredaran rokok ilegal di rumah tersebut diduga telah berlangsung selama satu tahun. Pemilik rumah berinisial S mengaku kepada awak media bahwa barang-barang tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang identitasnya enggan disebutkan.
Seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan menjelaskan bahwa penjualan rokok ilegal di wilayah tersebut dilakukan secara terbuka. Ia menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
“Penjualannya sangat terang-terangan. Diduga pihak APH belum melakukan tindakan, mungkin karena belum mengetahui atau ada dugaan ‘tutup mata’ terhadap pelanggaran hukum ini,” ujar narasumber tersebut.
Ia berharap pihak kepolisian dan Bea Cukai segera turun tangan untuk melakukan penyisiran ke warung-warung maupun rumah yang dicurigai menjadi tempat penimbunan di kawasan Bojongpicung.
“Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sebagai informasi, rokok ilegal dapat dikenali dengan beberapa ciri utama, di antaranya:
-
Tidak memiliki pita cukai (polos).
-
Menggunakan pita cukai palsu atau bekas.
-
Pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Masyarakat berharap adanya ketegasan dari pihak berwenang guna menekan kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini. ***




