Pernyataan Kuasa Hukum Petani: Dugaan Sengkarut Tanah Gogol Desa Tambaksumur

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Hartono, S.H., M.H. (KANAN) selaku kuasa hukum petani
Hartono, S.H., M.H. (KANAN) selaku kuasa hukum petani

Filesatu.co.id, SIDOARJO | KUASA hukum para petani gogol Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menegaskan bahwa konflik agraria yang menimpa 91 petani kliennya bukanlah sengketa perdata biasa, melainkan didugah indikasi kuat perampasan tanah rakyat yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dengan melibatkan korporasi serta oknum aparat pemerintahan (9/1/2026).

Hartono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum petani, menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari pemisahan klasifikasi lahan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor: DA/C-1/03/GG/1981, yang secara tegas membedakan kepemilikan petani menjadi tanah besar dan tanah kecil. Dalam rentang waktu 1987 hingga 1997, para petani hanya menjual tanah besar kepada pengembang, sementara tanah kecil tidak pernah dilepas, dijual, ataupun dialihkan dalam bentuk apa pun.

Bacaan Lainnya

Namun, dalam proses pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Semesta Anugrah, tanah kecil milik para petani tersebut diduga dimasukkan secara ilegal ke dalam permohonan HGB. Dugaan ini diperkuat oleh hasil penelusuran dokumen Risalah Panitia “A” Nomor: 36/Pan.A/I/2014, yang menunjukkan berbagai kejanggalan serius.

“Diduga ditemukan fakta adanya maladministrasi lintas desa, di mana dokumen dasar penerbitan HGB untuk lahan yang berada di Desa Tambaksumur justru ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa Tambakrejo. Secara hukum, pejabat tersebut tidak memiliki kewenangan administratif atas wilayah Tambaksumur,” tegas Hartono.

Selain itu, muncul pula Surat Pernyataan Melepaskan Hak (PMH) tahun 2003 yang tidak pernah diketahui, ditandatangani, maupun disetujui oleh para petani, namun dilegalisasi oleh oknum pejabat setingkat camat. Kuasa hukum menilai dokumen tersebut sebagai pelepasan hak fiktif yang berpotensi kuat merupakan tindak pidana pemalsuan.

Lebih jauh, Hartono mengungkap adanya penggelembungan data luasan lahan yang sangat tidak rasional. Dalam permohonan awal, luas lahan tercatat 6,088 hektar namun dalam riwayat tanah yang dilampirkan justru melonjak hingga lebih dari 36 hektare.

“Atas dasar fakta-fakta tersebut, kami menilai HGB PT Semesta Anugrah merupakan produk hukum yang perluh dikaji ulang secara formil dan materiil, sehingga patut dan dibatalkan. Kerugian materiil klien kami ditaksir mencapai Rp500 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp273 miliar,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga menyoroti proses penegakan hukum yang dinilai menyimpang, khususnya dalam penanganan perkara pidana terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan hak petani. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap penyidikan, tidak terdapat penerapan Pasal 160 KUHP, namun pasal tersebut justru muncul pada tahap dua saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap klien kami adalah sangat dipaksakan dan tidak memenuhi unsur hukum. Apa yang dilakukan warga adalah upaya konstitusional untuk mempertahankan hak milik mereka, bukan tindakan pidana,” tegas Hartono.

Ia menegaskan bahwa fokus aparat penegak hukum seharusnya diarahkan pada keabsahan dokumen HGB dan dugaan permasalahan oleh pejabat yang tidak berwenang, bukan justru mengkriminalisasi korban.

“Karena perkara ini kini telah berada di ranah pengadilan, kami berharap masih ada majelis hakim yang menjaga marwah, independensi, dan integritas peradilan, sehingga mampu memutus perkara ini seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sebagai penutup, kuasa hukum petani Hartono dan para petani mendesak Satgas Mafia Tanah untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan direksi PT Semesta Anugrah serta oknum aparat desa, kecamatan, hingga Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sidoarjo.

“Jika praktik pinjam stempel lintas desa dan manipulasi administrasi ini dibiarkan, maka integritas sistem pertanahan di Jawa Timur berada dalam ancaman serius dan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak rakyat kecil,” tutup Hartono. ***

Tinggalkan Balasan