Filesatu.co.id, BEKASI | KETUA Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH., MH., menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam sengketa informasi publik antara PKN dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Sengketa ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan investigasi awal, PKN secara sah dan konstitusional mengajukan permohonan salinan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa dalam bentuk hard copy. Permohonan tersebut tidak dipenuhi oleh badan publik, sehingga kami menempuh mekanisme sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur.
Dalam putusan Nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 yang dibacakan pada 8 Januari 2026, Komisi Informasi menyatakan bahwa dokumen yang kami mohonkan merupakan informasi terbuka. Namun ironisnya, Komisi Informasi hanya memerintahkan pemberian data dalam bentuk rekapitulasi atau ringkasan, bukan dokumen kontrak secara utuh. Putusan ini menurut saya adalah putusan yang mandul, tidak bernilai guna, dan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Saya menegaskan bahwa rekapitulasi atau ringkasan tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan investigasi dugaan korupsi. Putusan tersebut bertabrakan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
Kami mempertanyakan integritas dan independensi Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur. Cara berpikir dan putusan yang diambil menunjukkan kecenderungan melindungi pejabat badan publik, seolah-olah Komisi Informasi bertindak sebagai pengacara kekuasaan, bukan sebagai penjaga hak rakyat.
Atas putusan yang kami anggap mencederai keadilan tersebut, PKN menyatakan sikap tegas: kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya hingga Mahkamah Agung, menggelar aksi massa, melaporkan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI, serta mendesak evaluasi total bahkan pembubaran Komisi Informasi yang terbukti gagal menjalankan fungsinya.
Ke depan, saya berpendapat bahwa penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik seharusnya dikembalikan ke peradilan yang independen dan berwibawa, agar hak konstitusional rakyat benar-benar terlindungi.***




