Filesatu.co.id, SUKABUMI |INVESTIGASI awak media mengungkap maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di salah satu warung di kawasan Jalan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Peredaran rokok ilegal di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan pantauan di lapangan, warung milik warga asal Madura tersebut secara terang-terangan memajang dan menjual bebas berbagai merek rokok tanpa cukai kepada masyarakat umum.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan keprihatinannya atas praktik ilegal yang terkesan dibiarkan ini. Ia menduga lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi pemicu menjamurnya rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Penjualannya sangat terbuka dan terang-terangan. Kami mempertanyakan mengapa belum ada tindakan tegas dari pihak terkait. Apakah memang belum diketahui, ataukah ada dugaan pembiaran?” cetus narasumber tersebut.
Ia mendesak agar pihak kepolisian dan Bea Cukai segera turun tangan melakukan penyisiran terhadap warung-warung di sepanjang Jalan Pelabuhan Ratu yang disinyalir menjadi titik distribusi rokok ilegal.
“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56, yang mengatur ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun bagi pengedar rokok ilegal. Ini merugikan negara secara materiil,” tegasnya.
Sebagai informasi, masyarakat dapat mengenali rokok ilegal melalui beberapa ciri utama, di antaranya:
- Tidak memiliki pita cukai pada kemasan (polos).
- Menggunakan pita cukai palsu atau bekas.
- Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya (salah personalisasi).
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak otoritas terkait mengenai langkah penindakan yang akan diambil.***




