Filesatu.co.id, BATURAJA | KANTOR Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalisasi aset instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Manager UPT Baturaja PLN, Sugandhi, yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten OKU, Baturaja. Selasa 30 Desember 2025.
Sertipikat Elektronik HGB tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU, Ribut Setiawan, S.H., C.Med. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budi Raharjo, S.P., M.M. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penertiban dan pengamanan aset tanah milik PLN agar memiliki kepastian hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manager UPT Baturaja PLN, Sugandhi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten OKU atas dukungan, pendampingan, serta pelayanan yang telah diberikan selama proses penerbitan Sertipikat Elektronik HGB. Ia mengungkapkan bahwa legalisasi aset tanah ini sangat penting bagi PLN, khususnya dalam mendukung kelancaran operasional serta menjaga keamanan aset perusahaan.
“Dengan terbitnya sertipikat elektronik HGB ini, kami merasa lebih tenang dan lega karena aset tanah yang digunakan untuk menunjang operasional PLN telah memiliki kepastian hukum yang kuat dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Sugandhi.
Ia juga menambahkan bahwa kepastian hukum atas aset tanah merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten OKU dan sekitarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU, Ribut Setiawan, menyambut baik apresiasi yang disampaikan oleh pihak PLN. Ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten OKU senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam mendukung legalisasi aset milik instansi pemerintah dan BUMN.
Menurutnya, legalisasi aset tanah tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya konflik atau sengketa pertanahan di masa depan. Selain itu, kepastian hukum atas tanah juga berperan penting dalam mendukung kelancaran pelayanan publik.
“Kami siap mendukung proses legalisasi aset instansi pemerintah dan BUMN, termasuk PLN, sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum atas tanah. Dengan aset yang legal dan tertib administrasi, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih aman, lancar, dan berkelanjutan,” ungkap Ribut Setiawan.
Melalui penyerahan Sertipikat Elektronik HGB ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten OKU dan PT PLN (Persero) dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. ***




