Filesatu.co.id, SIDOARJO | PROYEK Rehabilitasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pasar Sukodono, Sidoarjo, resmi memasuki tahap pelaksanaan. Proyek vital senilai Rp 135 Juta ini didanai melalui APBDP 2025 dengan kode paket 10616535000, yang bertujuan mendesak untuk meningkatkan sanitasi dan kebersihan lingkungan pasar.
Berdasarkan hasil evaluasi pengadaan langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo, CV Darussalam ditetapkan sebagai pemenang tender. Perusahaan yang beralamat di Jl. Simolawang Blok 3 No. 12, Surabaya, ini memiliki kewajiban untuk mengerjakan perbaikan saluran IPAL serta pembaruan komponen pengolahan limbah padat, cair, dan gas dari aktivitas pasar.
Ruang lingkup pekerjaan ini sangat krusial, mengingat volume limbah organik yang dihasilkan dari aktivitas perdagangan harian yang tinggi. IPAL yang berfungsi optimal menjadi penentu utama dalam menjaga kesehatan lingkungan Pasar Sukodono.
Namun, pelaksanaan proyek ini langsung disorot tajam karena dugaan pelanggaran serius terhadap Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan Filesatu.co.id di lapangan menemukan adanya persoalan mendasar terkait penerapan keselamatan kerja. Sejumlah pekerja dari CV Darussalam tampak melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) K3 yang merupakan standar wajib.
Pelanggaran yang terekam meliputi:
- Tidak menggunakan Helm Proyek (Pelindung kepala).
- Tidak menggunakan Rompi Keselamatan (Visibilitas).
- Tidak menggunakan Sepatu Kerja/Safety (Pelindung kaki dari material tajam atau berat).
Padahal, penggunaan APD merupakan standar wajib dalam regulasi keselamatan kerja, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Risiko kecelakaan meningkat drastis mengingat lokasi proyek berada di area publik yang padat pengunjung dan aktivitasnya berkaitan langsung dengan prasarana pengolahan limbah.
Terkait temuan pelanggaran K3 ini, Tim Filesatu.co.id telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak CV Darussalam melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi mengenai alasan pengabaian APD tersebut.
Saat dihubungi terkait perizinan pemberitaan dan hasil pekerjaan yang menggunakan dana APBDP, pihak pelaksana hanya memberikan jawaban singkat “monggo”, yang diartikan sebagai persilakan untuk pemberitaan oleh media, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tanggung jawab K3 dan pelaksanaan teknis proyek.
Para pedagang Pasar Sukodono berharap besar pada rehabilitasi ini. “Kami ingin hasilnya terasa. Jangan sampai cepat rusak lagi,” ujar salah satu pedagang, mewakili kekhawatiran masyarakat atas kualitas pekerjaan.
Dengan proyek ini berdampak besar bagi sanitasi dan kesehatan lingkungan pasar, masyarakat berharap Disperindag Sidoarjo dapat memastikan pekerjaan berjalan tepat mutu, tepat waktu, serta menjunjung tinggi aspek keselamatan kerja tanpa kompromi. Pelanggaran K3 yang terjadi di awal pelaksanaan menjadi catatan merah yang wajib segera dievaluasi oleh pihak pengawas. ***




