Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Menyewa villa senilai 150 ribu dolar kemudian melakukan pembayaran dengan transfer, dan bukti transfer yang ia kirimkan kepada pemilik villa adalah palsu.
Selain mengirim bukti transfer palsu, Khetsia juga diduga berusaha mengalihkan hak sewa vila kepada pihak ketiga tanpa seizin pemilik.
Demikan disampaikan kuasa hukum pemilik villa, Alianto, S,H, pada Rabu (10/12/2025) pada media ini.
Selain itu, Khetsia sempat menerima sejumlah uang dari pihak lain dengan menyewakan ulang villa tersebut, ”namun tetap tidak menyelesaikan kewajibannya kepada pemilik vila,” katanya.
Kasus ini, menurut Alianto, S,H, hasil pemeriksaan pihak Imigrasi Denpasar juga sudah terungkap bahwa Khetsia ternyata sudah overstay lebih dari 2 tahun terhitung dari Juli 2023.
”Sekarang pihak imigrasi menahan Khetsia untuk proses deportasi sementara perwakilan pemerintah australia belum merespon terkait penahanan Khetsia,”tambahnya.
Bahkan, Alianto, S,H., juga menegaskan bahwa tindakan penahanan tersebut merupakan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku mengenai wisatawan yang menyalahi izin tinggal.
“Ya, sudah ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” paparnya.
Alianto juga menegaskan bahwa isu yang sempat mencuat mengenai penyekapan, persekusi, dan dugaan pengeroyokan telah gugur dengan sendirinya setelah fakta hukum berbicara.
Laporan : Benthar




