Kantor Pertanahan OKU Hadir sebagai Narasumber pada Penyuluhan Hukum HAKORDIA 2025

Penyuluhan Hukum HAKORDIA 2025
Penyuluhan Hukum HAKORDIA 2025

Filesatu.co.id, BATURAJA | DALAM rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari instansi pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga perwakilan mahasiswa dan pelajar. Kegiatan ini digelar di Aula Kejaksaan Negeri OKU dan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari seluruh peserta, Selasa 9 Desember 2025.
.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa peringatan HAKORDIA bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran bersama mengenai bahaya dan dampak korupsi yang merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kantor Pertanahan OKU Sebagai Narasumber

Bacaan Lainnya

Kantor Pertanahan Kabupaten OKU mendapat kepercayaan untuk hadir sekaligus memberikan materi penyuluhan. Hadir sebagai narasumber, Mulya Martadinata, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan OKU, yang membawakan materi terkait Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Dalam paparannya, Mulya menegaskan bahwa tanah memiliki kedudukan fundamental dalam kehidupan masyarakat Indonesia, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun hukum. Oleh karena itu, pengaturan pertanahan harus berpedoman pada dasar hukum yang kuat, yaitu UUPA No. 5/1960, PP No. 24/1997, serta PP No. 18/2025. Ketiga regulasi ini menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan, pendaftaran tanah, hingga penanganan sengketa.

Pencegahan Korupsi Melalui Penguatan Pemahaman Hukum Agraria

Mulya menjelaskan bahwa salah satu upaya efektif dalam mencegah praktik korupsi di sektor pertanahan adalah melalui peningkatan pemahaman hukum oleh para pelaksana, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Menurutnya, berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang sering terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap prinsip, prosedur, serta batasan dalam pengelolaan tanah.

Beliau menegaskan bahwa seluruh pengaturan dan pengelolaan sumber daya agraria harus mengacu pada konstitusi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, terutama pada prinsip bahwa kekayaan negara digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, tata kelola agraria yang bersih dan bebas dari korupsi dapat diwujudkan.

“Pemahaman mendalam terhadap dasar hukum pertanahan bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga fondasi penting untuk menciptakan integritas dalam penyelenggaraan layanan publik. Ketika aturan dipahami dan dijalankan dengan benar, celah praktik korupsi akan semakin tertutup,” ujar Mulya dalam penyampaian materinya.

Antusiasme Peserta dan Komitmen Bersama

Penyuluhan hukum ini berlangsung interaktif, di mana peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait peraturan pertanahan, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga tantangan yang sering dihadapi dalam pelaksanaan administrasi pertanahan.

Narasumber memberikan penjelasan secara lugas dan komprehensif, sehingga peserta mendapat pemahaman yang lebih jelas mengenai isu-isu krusial di bidang agraria.

Kegiatan penyuluhan dalam rangka HAKORDIA 2025 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah, khususnya Kantor Pertanahan OKU, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Melalui edukasi dan penguatan pemahaman hukum, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Acara ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk berkomitmen menjalankan nilai-nilai anti korupsi dalam setiap aspek kehidupan, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat. Peringatan HAKORDIA tidak hanya menjadi simbol, tetapi semangat nyata dalam membangun budaya integritas demi Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan.***

 

Tinggalkan Balasan