Filrsatu.co.id, Blitar | Diduga sertifikat tanah hak milik (SHM) digelapkan, Agustina Eka Mawansari, warga Perum Puri Indah, Blok EE No. 17, RT 3, RW 09, Kelurahan Suko, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Sidoarjo laporkan ZA warga Desa Mronjo Kecamatan Selopuro, ke Polres Blitar, Jumat (21/11/2025).
Sari sapaan akrab Agustina Eka Mawansari selaku perwakilan keluarga besarnya didampingi Penasihat hukum dari kantor Advokat dan pengacara, Chilyatul Badroh, SH, MH dan rekan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polres Blitar.
Usai melaporkan, pengacara Sari, Chilyatul Badroh, S.H, mengungkapkan saat ini dirinya mendampingi Agustina Eka Mawansari melaporkan ZA diduga melakukan penggelapan sertifikat milik keluarga besar Agustina Eka Mawansari.
“Saat ini, saya mendampingi Agustiana Eka Mawansari S.E, membuat laporan polisi di Polres Blitar dengan Nomor : STTLPM/304.SATRESKRIM/XI/2025/SPKT/POLRES BLITAR. Tanggal 21 November 2025. Berkas pengaduan telah diterima oleh Kepala SPKT IPDA. Yuni Erfandianto SH.,”kata Chilyatul Badroh, SH., M.H.
Chilyatul Badroh, S.H, menjelaskan Kronologi singkat kejadian berawal dari keinginan keluarga besar Sari untuk menjual sebidang tanah di Kota Wlingi yaitu di Dusun Darungan Kelurahan Babadan Wlingi, seluas 16.454 m².
“Tanah tersebut diminati oleh saudara (ZA) warga Desa Mronjo Kecamatan Selopuro dengan nilai tawaran 10 Milyar. Tanda jadi sebesar 5 juta rupiah dan selanjutnya akan dibayar 5 milyar di lima bulan awal dan dilunasi lima bulan berikutnya,”jelas Chilyatul.
Chilyatul Badroh membeberkan, ternyata ZA tidak melaksanakan perjanjian tersebut, bahkan membawa pembeli lain. Keluarga besar Sari dan ZA mendapatkan transfer uang dari pembeli baru berinisial (TN) warga Kota Wlingi sebesar 3 Milyar dalam jual beli di notaris Mayasari Kota Wlingi, kemudian dalam hitungan jam, uang yang berada di rekening Sari sebesar 2 miliyar diminta ZA untuk keperluan lain.
“Merasa ditipu dan dirugikan hingga mencapai Rp2.228.000.000, Keluarga Besar Agustiana Eka Mawansari S.E, telah melayangkan satu kali permohonan klarifikasi kepada pihak terlapor, namun tidak mendapatkan respons dari pihak-pihak yang terlibat,”ujar Chilyatul.
Chilyatul Badroh, S.H, selaku kuasa hukum dari keluarga besar Agustina Eka Mawansari, meminta Polres Blitar untuk:
1. Melakukan percepatan penyidikan,
2. Memanggil dan memeriksa terduga pelaku secara profesional,
3. Mengamankan sertifikat tanah yang menjadi objek perkara,
4. Menegakkan hukum tanpa tebang pilih,
5. Memberikan SP2HP yang transparan dan lengkap sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Sertifikat tanah adalah satu-satunya aset berharga keluarga besar klien kami. Sudah dua tahun lebih, namun belum ada kejelasan. Kami mohon Polres Blitar memproses perkara ini secara serius,” tandas kuasa hukum keluarga besar ibu Sari.
Kasus ini bukan sekadar permasalahan administrasi, tetapi menyangkut hak atas kepemilikan tanah, keamanan dokumen negara, dan perlindungan terhadap warga yang menjadi korban dugaan penipuan.
“Kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” pungkas Chilyatul Badroh., S.H, M.H. (Pram).



