Askun Desak Inspektorat dan APH Audit Pengelolaan Zakat Profesi dan Dugaan Iuran Siluman di Kemenag Karawang

Audit Pengelolaan Zakat Profesi dan Dugaan Iuran Siluman di Kemenag Karawang
Audit Pengelolaan Zakat Profesi dan Dugaan Iuran Siluman di Kemenag Karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | PRAKTISI Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun), mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan zakat profesi dan dugaan iuran bulanan ilegal di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.

Desakan ini muncul menyusul adanya keluhan dari beberapa pejabat internal Kemenag Karawang yang menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya belum tahu persis besarannya berapa. Tapi yang namanya zakat profesi ya pasti 2,5% dari penghasilan (gaji pegawai). Dan ini langsung dipotong setiap kali pegawai gajian. Namun, pengelolaannya selama ini tidak transparan,” tutur Asep Agustian, Senin (17/11/2025).

Askun menambahkan, selain pemotongan zakat, terdapat juga dugaan iuran bulanan yang sumber dasar hukumnya tidak jelas.

“Selain zakat, ada juga iuran bulanan yang entah apa namanya. Yang pasti, kedua jenis pemotongan (zakat dan iuran) dikelola oleh Bagian Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Karawang,” ujarnya.

Askun menegaskan pentingnya audit segera. Ia menyoroti dugaan penyimpangan peruntukan dana zakat.

“Yang namanya zakat seharusnya disalurkan kepada mustahik (golongan yang berhak menerima). Tapi katanya selama ini pengelolaan zakat di Kemenag justru digunakan untuk biaya operasional. Jika informasi ini benar, ini jelas tidak sesuai peruntukannya,” kata Askun.

Oleh karena itu, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan ini, terutama terkait adanya dugaan “iuran siluman” yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jika iuran tersebut dipungut tanpa ada dasar hukumnya, artinya itu bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli). Di sinilah peranan APH sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan hukum,” tegas Askun.***

Tinggalkan Balasan