Tanah Warisan Keluarga Diduga Diserobot, Warga Tempel Krian Minta Keadilan

Filesatu.co.id, SIDOARJO | POLEMIK dugaan pengurukan lahan tanpa izin mencuat di Dusun Dongol, Desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Sebidang tanah yang diklaim sebagai warisan sah keluarga almarhum diduga diuruk oleh pihak tak dikenal tanpa sepengetahuan ahli waris.

Ahli waris, Yoyok, mengaku terkejut saat mengetahui tanah milik keluarganya telah diuruk tanpa izin. Ia menegaskan, lahan tersebut merupakan hasil pembelian sah almarhum ayahnya dari almarhum Yamin berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Atang Suprayogi, SH, pada 15 Maret 1997.

Bacaan Lainnya

“Kami punya bukti hukum yang sah. Tanah ini dibeli langsung oleh bapak saya dan tidak pernah dijual lagi. Tapi tiba-tiba diuruk tanpa izin keluarga. Kami tidak tahu siapa yang melakukannya,” ujar Yoyok, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, aktivitas pengurukan itu pertama kali diketahui warga sekitar beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, pihak keluarga belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak mana pun.

Merasa dirugikan, Yoyok bersama keluarga mendatangi Kantor Pemerintah Desa Tempel pada Rabu (29/10/2025) untuk meminta penjelasan. Namun, jawaban Kepala Desa Ainul Yaqin dinilai belum memberikan kepastian maupun solusi.

“Kami datang baik-baik ke balai desa, tapi tidak ada kejelasan. Kalau desa tidak bisa menyelesaikan, kami akan wadul ke Bupati Sidoarjo H. Subandi, Wabup H. Mimik Idayana, dan DPRD Sidoarjo supaya kasus ini ditelusuri,” tegasnya.

Yoyok berharap Pemkab Sidoarjo segera turun tangan meninjau langsung lokasi dan memastikan legalitas lahan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Ia juga menilai sikap diam pemerintah desa menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Berdasarkan penelusuran, dokumen PPJB yang dimiliki keluarga Yoyok memuat sepuluh pasal perjanjian lengkap dengan materai, tanda tangan saksi, serta pengesahan notaris. Dokumen itu menegaskan bahwa transaksi dilakukan sah secara hukum.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pihak desa untuk menghentikan aktivitas pengurukan maupun mengamankan lahan warga. Jika benar dilakukan tanpa izin, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan atau perusakan lahan.

“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi kami ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan. Pemerintah jangan tutup mata. Siapa pun yang bermain harus diungkap,” tambah Yoyok.

Sejumlah warga sekitar turut menyoroti lemahnya pengawasan dan administrasi pertanahan di tingkat desa. Mereka mendesak Pemkab Sidoarjo melalui dinas terkait untuk segera melakukan investigasi lapangan serta audit dokumen pertanahan di Desa Tempel.

“Kalau dibiarkan, nanti bisa jadi preseden buruk. Hari ini tanah warisan Yoyok, besok bisa tanah warga lain,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Kepala Desa Tempel Ainul Yaqin saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengurukan lahan tanpa izin tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor 0822-5744-4XXX belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan transparansi administrasi pertanahan di tingkat desa. Masyarakat berharap pemerintah daerah hadir untuk melindungi hak-hak rakyat kecil serta memastikan hukum ditegakkan secara adil.

(Pihak ahli waris berharap kejelasan status tanah dari almarhum orang tuanya)

Tinggalkan Balasan