Musrenbangdes Tahun 2021 Untuk Tahun Anggaran 2023 di Gelar Desa Pesanggaran

FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Dalam rangka Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2022 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (DU RKPDes) Tahun 2023, pada hari Selasa (28/9/2021) Pemerintah Desa Pesanggaran menggelar acara Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) 2021.

Bacaan Lainnya

Mengambil Tema “Penguatan Sektor Strategi Untuk Memulihkan Ekonomi Berbasis Pembangunan Pedesaan”, Acara yang diselenggarakan di Pendopo Desa Pesanggaran itu dihadiri oleh Sukirno, Kepala Desa Pesanggaran, Aipda Edi P, Bhabinkamtibmas, Serma Heru SP, Babinsa Pesanggaran, Seluruh Kepala Dusun se-Desa Pesanggaran, Ketua BPD beserta anggotanya, Tokoh Pemuda serta jajaran Muspika Kecamatan Pesanggaran.

Dalam sambutannya Kepala Desa Pesanggaran, Sukirno menyampaikan, bahwa acara kali ini adalah musyawarah desa yang diselenggarakan pada tahun 2021 untuk merencanakan pembangunan desa pada tahun anggaran 2023.

“Hari ini kita bicarakan rencana kerja pembangunan desa pada tahun 2022 berdasarkan usulan yang sudah ditetapkan pada Pra Musrenbangdes beberapa waktu lalu dan juga untuk merencanakan pembangunan desa di tahun anggaran 2023,” terang Sukirno.

“Tanpa ada usulan dan musyawarah bersama-sama saya selaku kepala desa tidak mungkin bisa memutuskan segala hal terkait kebijakan yang ada di desa, makanya ayo dalam kesempatan yang baik ini kita manfaatkan untuk bermusyawarah demi kemajuan desa Pesanggaran yang kita cintai bersama,” imbuhnya.

Demikian pula dengan yang disampaikan Hari Prasetyo, Ketua BPD Pesanggaran bahwa acara Musrenbangdes kali ini adalah hasil dari jaring aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dengan harapan semua dana yang ada di Desa bisa digunakan untuk kepentingan warga masyarakat desa Pesanggaran.

“Poinnya arena dana yang ada itu bersumber dari rakyat maka harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat, jadi saya selaku ketua BPD harus menjaring aspirasi agar keuangan itu benar-benar terserap untuk kepentingan rakyat. BPD dan kepala desa tidak bisa menentukan dana ini harus untuk ini, Itu tidak bisa , sebab kedaulatan ada di tangan rakyat.” kata Hari dengan tegasnya.(Sutris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *