Filesatu.co.id, Banyuwangi | Sepertinya masyarakat Banyuwangi wajib tahu fungsi dan kegunaan Trotoar dan ini penting sekali terutama pengguna jalan kaki yang memiliki hak pengguna Trotoar. Selain fasilitas pejalan kaki, dalam setiap trotoar juga diakomodir hak para difabel, lansia dan anak-anak.
”Setidaknya Ada 4 (empat ) fungsi Trotoar yang harus di pahami,” demikian disampaikan Meylia Maharani Plt. Kabid Cipta Karya Dinas PU CKPP Banyuwangi pada media ini. Sabtu (27/9/2025).
Menurut Meylia, terbagi mejadi empat bagian penting yang bisa dipahami, seperti zona kesehatan, membantu kelancaran lalu lintas, jalur ramah lingkungan dan aksesibilitas untuk semua.
”Area zona keselamatan atau fasilitas pejalan kaki, yakni Trotoar mejadi ruang aman bagi pejalan kaki yang fungsinya melindungi dari risiko terserempet nya kendaraan,” kata Meylia.
Bahkan, adanya Trotoar, dikatakan Meylia, membantu kelancaran lalu lintas, dan ini untuk meningkatkan kemanan dan kenyamanan, karena terpisah antara jalur kendaraan dan pejalan kaki sehingga arus lalu lintas lebih tertib.
”Kemudian ada jalur ramah lingkungan, yang dilengkapi pohon atau tanaman untuk resapan air dan udara yang lebih sejuk, menambah keindahan ruas-ruas jalan atau kota bahkan bisa menjadi ciri khas suatu kota,” kata Meylia.
Dijelaskan Meylia, Trotoar termasuk dirancang ramah bagi anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang diakomodir hak para difabel.
Misalnya dengan penambahan guding block bagi para difabel, penambahan kursi agar para lansia dapat beristirahat, dan penambahan ornament lampu pedestrian untuk keamanan saat malam hari.
”Dan ketinggian Trotoar juga seharusnya tidak melebihi 20 cm dari jalan sehingga para pejalan kaki baik lansia dan anak-anak dapat melalui Trotoar dengan nyaman,”ungkapnya.
Pejalan Kaki Tidak Boleh Dirampas Hak nya.
Tidak diperbolehkan merampas hak Trotoar yang fungsinya sudah diatur sebagai jalur pejalan kaki. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
”Ada sangsi tegas untuk yang melanggar,” sambung Meylia memberikan tanggapan tegas.
Bahkan, masih Kata Meylia, Pengguna usaha sebaiknya tidak memanfaatkan Trotoar untuk lokasi berjualan, apalagi sampai menghalangi pejalan kaki yang akan melintas. ”Karena hal tersebut akan berakibat kerugian pada pejalan kaki dan pelaku usaha itu sendiri,”ujarnya.
Untuk itu, lanjut Meylia, perawatan atau pemeliharaan pun harus dilakukan sepanjang tahun terhadap Trotoar yang mengalami kerusakan. Menurutnya, ada Satgas Trotoar yang akan bertugas untuk melakukan perbaikan di lokasi.
“Untuk peremajaan trotoar dilakukan terhadap titik-titik tertentu yang mengalami kerusakan cukup signifikan dan di lokasi-lokasi yang menjadi titik pariwisata atau ramai kunjungan wisata, hal ini untuk menunjang kenyamanan wisatawan dan mendukung Banyuwangi sebagai kota wisata.
“Penggunaan material trotoar diupayakan menggunakan material yang ramah pejalan kaki, tidak licin, mudah perawatannya dan efisien.”pungkasnya.
Untuk diketahui bersama dan sebagai Informasi, Fkerusakan Trotoar dapat disampaikan melalui nomor hotline +62 822-2001-2317. Masyarakat tinggal menyertakan foto lokasi Trotoar dan titik koordinatnya atau DM Instagram @ck_dpuckppbwi menyertakan foto lokasi trotoar dan titik koordinatnya supaya respon bisa lebih cepat.



