Filesatu.co.id, BADUNG-BALI | SEORANG warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial GLS (40) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu, 20 Agustus 2025. Deportasi ini dilakukan setelah GLS menyelesaikan masa hukuman pidana lima tahun di Lapas Kerobokan Denpasar atas kasus pencurian aset kripto.
GLS pertama kali tiba di Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan bisnis, namun tujuannya saat itu adalah untuk berwisata. Dalam perjalanannya, ia terlibat kasus kriminal dan diproses hukum karena melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah menjalani hukuman, GLS diserahkan dari pihak Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 17 Agustus 2025 untuk proses keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, GLS dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.
Pada 20 Agustus 2025, pukul 19.20 WITA, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diberangkatkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar – Doha – London. Selain itu, GLS juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa tindakan ini adalah komitmen Ditjen Imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. “Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” tegasnya. “Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku.”



