Hartanto Boechori: Gugatan atas Akal Sehat Administrasi Peradilan

Loket Penguduan PA Surabaya
Loket Penguduan PA Surabaya

Oleh: Hartanto Boechori – Wartawan Utama
           Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

“Disclaimer: Saya bukan ahli atau praktisi Hukum, bahkan bukan Sarjana Hukum. Oleh karena itu, saya terbuka atas kritik dan koreksi dari pihak yang lebih berkompeten melalui hotline WA: 081330222442”

Bacaan Lainnya

Catatan untuk Pembenahan Internal Administrasi Peradilan

Kuasa Sah, tetapi Ditolak

Dalam praktik peradilan, publik sering kali menghadapi sikap administratif yang membingungkan dan menyimpang dari asas hukum serta asas keterbukaan. Contohnya terjadi di Pengadilan Agama (PA) Surabaya pada Jumat, 1 Agustus 2025. Saat itu, petugas menolak memberikan salinan berkas perkara kepada seorang pemohon yang membawa Surat Kuasa Khusus yang sah. Alasan mereka, pemohon tersebut bukan pengacara (advokat) dari para pihak.

Kejadian ini bermula ketika saya membantu anggota PJI yang digugat cerai istrinya. Saya diberi Surat Kuasa Khusus dengan substansi yang sempit dan terbatas: “Khusus mewakili Pemberi Kuasa/Tergugat untuk meminta dari PA Surabaya, segala jenis berkas perkara perceraian atas gugatan istrinya.”

Di PA Surabaya, saya diarahkan ke loket informasi dan pengaduan. Setelah saya serahkan Surat Kuasa asli dan dokumen pendukung, saya sampaikan tujuan saya. Ternyata, perkara tersebut telah diputus verstek (tanpa kehadiran tergugat).

Petugas loket kemudian masuk ke dalam ruangan. Setelah beberapa saat, ia kembali dan menanyakan hal yang saya anggap “aneh”: “Untuk apa?” Saya jawab dengan nada sinis bahwa itu adalah hak tergugat terkait masalah hukumnya. Petugas itu lalu menegaskan, “Tidak bisa, karena Bapak bukan pengacara para pihak.”

Ketika saya minta ditunjukkan aturan hukumnya, ia tidak bisa menjawab. Petugas itu masuk lagi dan kembali setelah meminta petunjuk dari “Bu Waka,” Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya. Saya diminta membuat surat pengajuan “untuk dipertimbangkan,” tetapi saya menuntut kepastian bahwa permintaan saya akan dikabulkan, berikut kepastian waktunya.

Petugas itu masuk lagi dan kemudian saya ditemui oleh Humas PA, Mustafa, di lobi. Anehnya, saya diminta membuat surat pengajuan sebagai langkah “Keterbukaan Informasi Publik (KIP).” Saya luruskan bahwa saya datang mewakili tergugat untuk mengambil salinan putusan. Titik. Jika ditolak, saya meminta alasan hukumnya. Akhirnya, saya diberi salinan putusan yang saya minta.

Sebenarnya, saya sudah memprediksi dan “tahu” bahwa saya akan mendapatkan perlakuan seperti ini. Namun, untuk memastikan, saya sengaja “menabrak” birokrasi ini. Meskipun saya awam, puluhan tahun saya telah membantu masalah hukum masyarakat dan belajar hukum secara otodidak. Pemahaman saya, penolakan seperti itu tidak berdasar dan bahkan melanggar hukum.

Dasar Hukum Jelas dan Masih Berlaku

Ada dua dasar hukum yang jelas dan masih berlaku.

Pertama, Pasal 123 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), yang berbunyi: “Jika pihak-pihak yang berperkara tidak datang menghadap sendiri, maka mereka boleh menyuruh orang lain dengan surat kuasa khusus untuk mewakilinya.” Ini artinya, pihak yang bersengketa tidak wajib hadir sendiri dan dapat diwakili oleh siapa pun, asalkan membawa Surat Kuasa Khusus yang sah, dan tidak harus seorang advokat. HIR (Staatsblad 1941 No. 44) adalah hukum acara perdata yang masih berlaku di Jawa dan Madura, dan Pasal 123 HIR ini menjadi landasan utama kewenangan kuasa non-advokat dalam perkara perdata.

Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1959, yang menyatakan: “Salinan putusan hanya boleh diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau kepada wakilnya yang sah.” Ini memperjelas bahwa pengambilan salinan putusan dapat dilakukan oleh siapa saja yang diberi kuasa hukum secara sah, bukan hanya oleh pengacara resmi. Sepengetahuan saya, tidak ada peraturan hukum yang menganulir kedua dasar hukum ini.

Pentingnya Pembenahan Internal

Fakta bahwa petugas loket pengadilan menolak permohonan dengan alasan yang bertentangan dengan dasar hukum yang sangat mendasar menunjukkan adanya kebijakan internal yang perlu ditinjau ulang. Saya yakin, petugas loket hanya menjalankan perintah atasan. Oleh karena itu, sorotan seharusnya ditujukan pada struktur komando dan standar operasional di belakangnya.

Pengadilan adalah lembaga publik, bukan institusi privat. Penafsiran hukum bukan hak prerogatif pejabat administrasi, melainkan ranah kewenangan yudisial yang harus didasarkan pada norma hukum tertulis. Jika ruang pelayanan hukum dipersempit secara sepihak, masyarakat akan dijauhkan dari keadilan itu sendiri.

Keadilan adalah hak setiap warga negara, bukan milik sekelompok profesi atau golongan tertentu. Pengadilan seharusnya menjadi tempat perlindungan terakhir yang dapat diandalkan oleh rakyat kecil. Jika hukum dan administrasi peradilan dijalankan tidak semestinya, yang tersisa hanyalah pagar-pagar birokrasi yang membatasi akses masyarakat terhadap keadilan.

Akhir kata, tulisan ini bukan sekadar kritik, melainkan ajakan untuk introspeksi dan pembenahan. Saya percaya banyak aparatur pengadilan yang profesional, cerdas, dan terbuka terhadap koreksi. Namun, benang kusut dalam pelayanan hukum harus diluruskan sampai ke elemen terbawah, agar cita-cita reformasi hukum tidak berhenti di atas kertas dan masyarakat tidak dipaksa tunduk pada kebijakan yang tidak sejalan dengan hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan