Proyek Rabat Beton di Desa Temoran Tak Dipasangi Papan Informasi, Warga Pertanyakan Transparansi Dana Desa

Filesatu.co.id, SAMPANG | KEWAJIBAN  memasang papan nama proyek dalam setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tampaknya belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah desa di Kabupaten Sampang, Madura.

Salah satu contoh pelanggaran aturan keterbukaan informasi itu terjadi pada proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun Tengah, Desa Temoran, Kecamatan Omben. Saat tim media Pilar Pos melakukan pemantauan lapangan pada Selasa (29/07/2025), tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang terpampang di lokasi pembangunan tersebut.

Bacaan Lainnya

Padahal, papan informasi merupakan bagian penting dari wujud transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keberadaan papan proyek berfungsi memberikan informasi kepada masyarakat terkait jenis kegiatan, volume pekerjaan, anggaran, sumber dana, hingga pelaksana proyek.

Ketiadaan informasi tersebut memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Sejumlah warga setempat mempertanyakan keterbukaan pelaksanaan proyek jalan yang menurut mereka baru selesai dikerjakan sekitar satu minggu lalu.

“Baru selesai sekitar seminggu yang lalu, itu katanya proyeknya Pj Kades,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Temoran, Syaiful Arif, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proyek rabat beton tersebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025. Ia menyebut nilai proyek mencapai Rp100.784.000 dengan panjang jalan 125 meter dan pengerjaan dilakukan secara manual.

“Memang belum dipasang papan nama, karena masih dipesan,” ujar Syaiful singkat.

Sementara itu, kalangan pemerhati kebijakan publik menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, sesuai regulasi, papan informasi proyek harus sudah terpasang sejak awal pelaksanaan kegiatan, bukan setelah proyek selesai.

Ketidakterbukaan ini dinilai mencoreng prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait pengawasan penggunaan dana publik.

Pemerintah daerah maupun instansi pengawas diminta untuk tidak tutup mata terhadap praktik semacam ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa. ***

Tinggalkan Balasan