Filesatu.co.id, INDRAMAYU | KABAR tak sedap menghampiri Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait perjalanan kegiatan infrastruktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Pada Minggu (20/07/2025), sejumlah portal media daring melaporkan munculnya “dua naga kecil”—istilah warga untuk pihak berpengaruh dalam birokrasi—yang diduga mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa di Indramayu.
Desas-desus ini nampaknya dibenarkan oleh beberapa kalangan kontraktor yang enggan disebutkan namanya. Bahkan, ada yang menyebut kedua sosok ini dengan julukan “Upin & Ipin” karena keduanya memiliki ikatan darah.
“Terkait pengondisian proyek hingga keterlibatan kasus BPR Karya Remaja, mereka diduga merupakan orang dekat dengan pendopo. Inisialnya sebut saja Upin & Ipin,” ungkap seorang kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi ini mencuat setelah banyak kontraktor lokal mengaku kesulitan mendapatkan paket pekerjaan, baik melalui tender langsung maupun non-tender, lantaran dibendung oleh kedua “naga kecil” tersebut. Selain prosesnya yang rumit, kontraktor menyebutkan bahwa proyek-proyek konstruksi telah diplot kepada kontraktor yang sudah terkoneksi dengan “naga besar” melalui “Upin & Ipin.”
“Kalau saya, tidak punya koneksi sehingga susah mendapatkan proyek di Indramayu tahun ini,” keluh kontraktor tersebut kepada sejumlah portal media.
Masih tentang sosok “Upin & Ipin,” keduanya diduga mampu mengatur proyek pekerjaan infrastruktur APBD 2025. Sumber informasi menyebutkan bahwa keduanya memiliki peran yang berbeda. “Upin” (kakak) diduga berperan dalam transaksional perombakan birokrasi jajaran ASN eselon II. Sementara itu, “Ipin” (adik) diduga memiliki peran sebagai bandar proyek dan mengondisikan pemenang proyek, serta terlibat dalam dugaan skandal persoalan debitur nakal BPR Karya Remaja.
Pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri akan menggelontorkan dana kurang lebih senilai Rp357 miliar (51,36%) untuk pengadaan barang dan jasa bidang pekerjaan konstruksi pada APBD 2025. Selain itu, pengadaan barang senilai Rp201 miliar (28,90%), jasa konsultasi Rp22 miliar (3,19%), dan jasa lainnya Rp115 miliar (16,55%). Perlu dicatat, angka nominal pekerjaan konstruksi tersebut merupakan harga penawaran yang telah terkoreksi pada website LPSE Kabupaten Indramayu.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Indramayu, Andi Setiawan ST, MT, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (20/07).




