Filesatu.co.id, KARAWANG | PROYEK pembanguFnan taman dan tugu ikonik The Window di Bundaran Jalan Badami Interchange Karawang Barat telah berdiri megah. Area seluas sekitar 3.000 meter persegi ini kini dihiasi tanaman hias, sistem penyiraman otomatis, dan pencahayaan artistik yang mempesona di malam hari. Namun, di balik keindahannya, proyek ini tak lepas dari kontroversi terkait sumber pendanaannya.
Pembangunan The Window dikerjakan selama dua tahun anggaran, yakni pada 2022 dan 2023. Dana sebesar Rp 6,5 miliar seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang.
Sejak awal digarap hingga tuntas, proyek ini terus-menerus menjadi buah bibir masyarakat. Berbagai kecurigaan, dugaan, dan spekulasi muncul, seringkali diungkapkan melalui media massa. Bahkan, beberapa kali aduan masyarakat (Lapdumas) telah dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Puncak dari kegaduhan ini adalah dugaan terbaru mengenai tumpang tindih anggaran. Isu yang beredar menyebutkan bahwa proyek ini didanai gabungan dari APBD II Karawang dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta.
Menyikapi polemik yang berkembang, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan, akhirnya angkat bicara. Setelah melakukan investigasi mendalam, timnya menyimpulkan bahwa proyek mercusuar gagasan Bupati Cellica Nurrachadiana ini sama sekali tidak melibatkan bantuan keuangan atau peran CSR dari pihak swasta.
“Ini sebenarnya persoalan yang cukup sederhana untuk dijelaskan,” ujar Andri pada Jumat (18/7/2025). “Secara logis, jika memang ada campur tangan swasta dalam bentuk CSR, tidak mungkin Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Lingkungan Hidup (PPK DLH) Karawang sampai membuat kontrak kerja.”
Andri juga menguraikan aturan seputar CSR. “Regulasi CSR jelas menyatakan bahwa bantuan pihak ketiga, baik dari BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, tidak boleh berupa bantuan keuangan yang dikelola langsung oleh Pemerintah. Bentuknya harus berupa barang atau bangunan,” terangnya.
Oleh karena itu, Andri menilai pihak-pihak yang terus mempertanyakan atau bahkan melaporkan dugaan tumpang tindih anggaran ini terlalu banyak berspekulasi tanpa dasar. “Patut diduga mereka terlalu berspekulasi, tanpa mencari informasi dan data terlebih dahulu,” sesalnya.
Mengakhiri pernyataannya, Andri memberikan saran kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang dan pihak penyedia jasa.
“Tidak perlu terlalu khawatir dengan laporan ke APH. Cukup berikan klarifikasi dan sajikan data yang valid kepada tim penyelidik. Ingat, hukum itu alat untuk mencari kebenaran, bukan untuk menakut-nakuti,” tutup Andri.***




