Filesatu.co.id, KARAWANG | SIDANG mediasi gugatan class action terhadap PLTGU Jawa Satu Power dan Pemkab Karawang kembali dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (11/2/2025)
Sidang mediasi yang ke tiga kalinya ini kembali tidak dihadiri perwakilan dari Pemkab Karawang selaku tergugat dua, sidang mediasi hanya di hadiri hakim mediasi, kuasa hukum beserta jajaran Management PT. JSP dan kuasa hukum dari nelayan Muara Cilamaya beserta ketua KUB nelayan.
Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, H. Elyasa Budianto menyampaikan, di sidang mediasi ini kembali Pemkab Karawang kembali tidak menunjukan itikad baik untuk membantu rakyat nelayan yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) PLTGU PT. JSP, karena untuk kesekian kalinya tidak menghadiri sidang mediasi gugatan class action ini.
“Hakim mediasi pun memerintahkan ke Pemkab Karawang agar segera menghadirkan principal nya dalam hal ini Bupati Karawang namun mereka tidak menyanggupinya,” ucap Elyasa.
Elyasa mengatakan, di sidang mediasi ini kami telah menyampaikan gugatan baik materiil maupun immateriil hal tersebut untuk menunjukan nilai nilai kerugian yang di alami nelayan Muara Cilamaya dalam kurun waktu 6 tahun terkahir sejak berdirinya proyek PLTGU PT. JSP.
“Kami memiliki data dan fakta nilai nilai kerugian nelayan Muara Cilamaya dengan ada PSN tersebut,” ujarnya.
Elyasa kembali mengungkapkan kekecewaan mendalam dengan kembali tidak hadirnya perwakilan dari Pemkab Karawang di sidang mediasi ketiga gugatan class action, ini menunjukan Bupati Karawang tidak memiliki sense of crisis dan nilai humanis untuk membantu rakyat nelayan Muara Cilamaya.
“Bupati seharusnya membantu rakyat yang terdampak PSN PLTGU, karena sejatinya adanya PSN di Karawang seharusnya berdampak positif untuk kesejahteraan masyarakat bukan sebaliknya merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ditempat yang sama, koordinator nelayan Muara Cilamaya, Sadeli menyampaikan, di sidang mediasi ke tiga ini, pihak nya sudah menyampaikan rincian rincian kerugian berdasarkan data dan fakta ke hakim mediasi dan ke pihak PT. JSP.
“Kami berharap disidang mediasi selanjutnya sudah ada titik temu dan ada itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan kompensasi dan ganti rugi untuk rakyat nelayan Muara Cilamaya yang terdampak PSN PLTGU PT. JSP,” ujarnya.
Sementara itu, ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Karawang, Wanusuki menegaskan pihaknya akan terus mengawal sidang gugatan class action nelayan Muara Cilamaya hingga mendapatkan keadilan.
“Karena pada prinsipnya, para nelayan tidak pernah menghalangi PSN PLTGU PT. JSP, namun kami melihat ada kesalahan prosedur dari PSN tersebut sehingga menimbulkan dampak kerugian untuk nelayan, kami pun sangat kecewa sidang mediasi ini kembali tidak di hadiri perwakilan Pemkab Karawang, dalam hal ini kami melihat Bupati Karawang tidak memiliki rasa kemanusiaan untuk membantu rakyat nelayan Muara Cilamaya,” pungkasnya.