Filesatu.co.id – MEULABOH | KASUS dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pungutan liar oleh oknum Kepala Sekolah pada salah satu Madrasah di Aceh Barat mendapat perhatian dari komisi IV DPRK Aceh Barat. Salah satu saksi yang menyampaikan adanya kasus dugaan Pungli telah memenuhi panggilan untuk didengar keterangannya pada hari Senin (23/12/2024) di kantor DPRK Aceh Barat.
Sekretaris Komisi IV, Fajar Ziyady, S.E mengapresiasi keberanian saksi, dirinya juga meminta agar izin belajar saksi segera diberikan oleh Kementerian Agama kabupaten Aceh Barat.
“Proses studi S2 saksi tidak akan berguna bagi jenjang karirnya jika izin belajar tidak dikeluarkan. oleh karena itu, saya minta kepada kementerian agama untuk mempertimbangkan hal ini dan segera mengeluarkan izin belajarnya”, tegas Fajar
“Saya juga ingin memastikan karir saksi sebagai guru sekolah harus tetap berjalan normal, tidak boleh ada intrik yang akan menjegal karir mereka karena telah berani mengungkap kasus dugaan Pungli ini”.
“Karena biasanya yang menjadi faktor ketakutan bagi saksi dalam suatu kasus adalah terganggungnya kehidupan mereka dalam mencari rezeki”, lanjut Fajar.
Politisi Golkar yang menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Barat itu mengungkapkan, pihaknya dan anggota dewan lain yang tergabung dalam Komisi IV berencana akan memanggil juga kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan liar.
“kita perlu mendengarkan juga pembelaan dari kepala sekolah, komisi IV DPRK Aceh Barat sangat menjunjung asas audi et alteram partem, yaitu semua pihak harus didengar terlebih dahulu keterangannya.”
*Asas Praduga Tak Bersalah*
Fajar juga ingin mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini, “tentunya dalam memberikan suatu justifikasi, kita harus bersandar pada bukti yang ada, jika buktinya cukup, maka tentu kita ingin proses hukum berjalan”.
Selain itu, anggota dewan yang membidangi kesejahteraan dan keistimewaan itu juga menghimbau agar proses belajar-mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu dengan kasus ini.
“Kepala sekolah dan para guru harus tetap mengutamakan hak murid sebagai peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang maksimal, tentu kita tidak mau adanya kerusakan tambahan jika proses belajar-mengajar tidak berjalan seperti biasa.” tutup Fajar. ***