Mediasi Normalisasi Sungai Kelekar Tak Ada Keputusan, Masyarakat Ancam Demo

Mediasi Normalisasi Sungai Kelekar Tak Ada Keputusan
Mediasi Normalisasi Sungai Kelekar Tak Ada Keputusan

Filesatu.co,id, PRABUMULIH | TINDAK lanjut dari keluhan warga Kelurahan majasari Kecamatan Prabumulih Selatan terhadap pembangunan proyek normalisasi sungai kelekar, beberapa waktu lalu warga meminta mediasi dengan beberapa instansi terkait seperti pihak kejaksaan, inspektorat, dinas PUPR dan perwakilan CV ATAR selaku kontraktor,

Mediasi yang di inginkan itu terlaksana pada hari senin 9 Desember 2024 pukul 14,00 WIB di kantor lurah majasari, namun yang membuat warga kecewa yang datang hanya pihak kontraktor dan PUPR yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)

Bacaan Lainnya

Dalam mediasia tersebut Sugianto dan beberapa perwakilan warga menyampaikan aspirasi dan tuntutanya salah satunya adalah:

  1. Meminta pihak kontraktor agar memberi penjelasan tentang tanam tumbuh yang tergarap akibat pembangunan proyek normalisasi,
  2. Meminta tanggul lama yang dibongkar agar segera di perbaiki,
  3. Jalan di pinggir sepanjang proyek normalisasi agar segera di perbaiki agar masyarakat bisa memakai jalan tersebut untuk beraktivitas,
  4. Meminta kejelasan yang rill tentang panjang proyek normalisasi yang dikerjakan.

Beberapa pertanyaan itu menjadi pokok pembahasan di dalam mediasi, namun fakta di lapangan ternyata pihak kontraktor dan perwakilan dari dinas PUPR yang hadir tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut,

Dikesempatan tersebut Sugianto mempertanyakan tentang berapa meter yang dikerjakan oleh CV ATAR LUMBUNG, bapak menjawab 150 meter.

“Akan tetapi fakta dilapangan tidak seperti itu, mohon dijelaskan,” ujar Sugianto

Namun Andi Perwakilan dari CV ATAR tersebut menjawab ” itu hanya khilap atau salah penjelasan waktu itu” ujarnya

Sama halnya ketika pertanyaan itu di tujukan ke pihak perwakilan PUPR, hanya menjawab”untuk saat ini belum bisa menjawab kami akan koordinasi kan lagi dengan Kepala Dinas, tuturnya

Hingga pihak Dinas PUPR dan pihak CV ATAR LUMBUNG meminta waktu kurang lebih tiga hari untuk menyelesaikan masalah tersebut

Ironis seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa menjelaskan dari suatu pekerjaan yang di tanganinya

Menyikapi dari hasil mediasi tersebut Pimpinan Umum media Rajawalinews Ali Sopyan meminta inspektorat, serta kejaksaan jangan seolah tutup mata dengan kejadian dan dugaan kejanggalan ini, serta meminta komisi tiga DPRD kota prabumulih mendengarkan aspirasi dan keluhan dari masyarakat kel Majasari. ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *