Filesatu.co.id, Banyuwangi | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, pada rapat paripurna menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 menjadi Peraturan daerah (Perda) Senin (11/11/2024).
Pengesahan Raperda APBD Tahun 2025, ditandai dengan penandatanganan dokumen, yang dilakukan antara Plt Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD Banyuwangi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara bersama Wakil Ketua DPRD, Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah dan Ruliyono, serta diikuti oleh anggota dewan dari lintas fraksi.
Selain itu, juga hadir Plt Bupati Banyuwangi, Sugirah, Pj Sekda Guntur Priambodo, Asisten Bupati, Dwiyanto, beserta sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah.
Wakil Ketua DPRD, Ruliyono sekaligus sebagai pimpinan Badan Anggaran dalam laporan akhir pembahasan Raperda APBD Tahun 2025 menyampaikan, pembahasan atas rancangan peraturan daerah.
“Yakni tentang RAPBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2025, yang didasari atas kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2025 yang memiliki nilai sangat strategis,” bebernya.
Menurut Ruliyono, Karena memberikan gambaran terhadap kekuatan fiskal dan arah pembangunan yang akan dicapai dalam satu tahun kedepan.
“RAPBD tahun anggaran 2025 telah diharmonisasi dengan perencanaan kegiatan pembangunan baik dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, serta konsisten terhadap RPJMD maupun RPJPD sebagaimana ketentuan,” ujarnya dihadapan seluruh peserta rapat paripurna.
Selanjutnya, tambah Ruliyono, DPRD sepakat terhadap 8 (delapan) program prioritas pembangunan yang akan ditempuh pada tahun anggaran 2025.
Maka dari itu, seluruh proyeksi pendapatan, belanja maupun pembiayaan agar di orientasikan secara efektif, sehingga dapat menstimulasi upaya-upaya dalam rangka menurunkan angka pengangguran, kemiskinan maupun pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan belanja kita rumuskan secara tepat, efektif dan efisien dengan skala prioritas dan tetap memperhatikan keberlangsungan perlindungan sosial. Sehingga memenuhi Kebutuhan layanan publik dalam pembangunan, pemeliharaan infrstruktur, penunjang pendidikan, kesehatan maupun kawasan ekonomi produktif,” urainya.
“Kebijakan belanja dalam rangka kehadiran pemerintah secara nyata dalam perlindungan sosial diharapkan ada jaminan sosial kematian atau uang duka bagi penduduk/warga masyarakat keluarga miskin yang besarannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” lanjut Ruliyono.
Lebih lanjut Ruliyono menegaskan, dewan juga meminta kepada eksekutif agar meningkatkan upaya terciptanya kondusifitas keamanan dan ketertiban umum yang dapat menjamin pertumbuhan investasi di Banyuwangi.
Terlebih lagi, tahun ini dalam momentum pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang tahapannya sedang dan akan berlangsung.
“Pertumbuhan investasi yang sehat dan prospektif di Banyuwangi harus berdampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemsikinan dan pengangguran terbuka,” tegasnya.
Menurut Ruliyono, strategi cross cutting dalam melaksanakan 8 (delapan) prioritas program pembangunan agar terus dibangun dan dikembangkan. Serta dibutuhkan ketersediaan sumber daya manusia ASN yang responsip, adaptif dan kolaboratif.
“Evaluasi terhadap kebijakan penunjukan Pelaksana tugas (Plt) pada posisi strategis bagi ASN, semestinya dapat di definitifkan. Karena menjadi tidak efektif dan menghambat progres capaian kinerja optimal,” tandas Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi tersebut.
Pendapatan daerah diproyeksikan senilai Rp 3,473 trilyun. Yakni ada kenaikan Rp 233,4 miliar, atau 7,21 persen dari APBD tahun 2024. yaitu sebesar Rp 3,239 trilyun. Dengan rincian:
– Proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) pada angka Rp 702,3 miliar, ada kenaikan sebesar Rp 97,3 miliar atau ada kenaikan sebesar 16, 08 persen dari proyeksi pendapatan asli daerah tahun 2024 yang sebesar Rp 605 miliar.
– Proyeksi pendapatan transfer sebesar Rp 2,719 trilyun. Atau ada kenaikan 5,27 persen, yakni Rp 136,2 miliar dari pendapatan transfer tahun anggaran 2024 yaitu Rp 2,583 triliun.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 51,2 milyar atau turun sebanyak Rp1 milyar atau 0,19 persen. Sedang daari pos lain pendapatan daerah yang sah tahun 2024 berjumlah Rp 51,3 miliar.
“Proyeksi belanja daerah tahun anggaran 2025, kita sepakati sebanyak Rp 3,406 trilyun. Ada penurunan sekitar Rp 23,9 milyar atau 0,67 persen, jika kita bandingkan dengan belanja daerah tahun 2024, yaitu Rp 3,429 trilyun,” jelas Ruliyono.
Sedangkan proyeksi pembiayaan pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp 66,5 milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp 256,5 milyar atau sebesar 135,01 persen jika dibandingkan dengan pos pembiayaan pada APBD tahun anggaran 2024, yakni Rp 190 miliar.
Sementara Plt Bupati Banyuwangi, Sugirah ditempat yang sama menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala jerih payahnya dalam merancang dan mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan, sehingga pembahasan Raperda APBD 2025 dapat dilakukan percepatan.
Dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang APBD 2025, papar Sugirah, berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga anggaran akhir tahun 2025.
“Selanjutnya, produk hukum daerah itu akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda APBD-2025,” pungkas Sugirah. (Kur).