Saiful Mizan SH MH, melaporkan, Leo Nardo, ke, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), OKU,
Filesatu.co.id, BATURAJA | TUDINGAN Leo Nardo, yang mengatasnamakan koordinator kecamatan (korcam) Lubuk Batang untuk paslon nomor urut 2, terhadap oknum perangkat Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang disebut mengintervensi dan menghalang-halangi pemasangan baliho Bertaji, memantik kemarahan para perangkat desa.
Alhasil, salah satu perangkat Desa Lunggaian, Safrianto, didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU, Benny Irawan dan Kuasa Hukum PPDI OKU, Saiful Mizan SH MH, melaporkan Leo Nardo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU, Kamis (31/10/2024).
Sebelumnya, Leo sendiri sudah diberi ultimatum untuk menyampaikan permohonan maaf kepada perangkat desa se OKU dalam waktu 1×24 jam. Namun ultimatum tersebut tak diindahkannya.
“Awalnya kami akan melapor ke Polres OKU, namun diarahkan ke Bawaslu. Sebagai organisasi yang tertib, kami turuti kehendak Polres. Namun, gerakan PPDI tidak akan berhenti sampai disini,” cetus Benny, ketua PPDI OKU.
Laporan Safrianto diterima Bawaslu OKU dengan ditandai bukti penyampaian laporan Nomor: 010/LP/Kab/06.13/X/2024.
Safrianto sendiri selaku Kadus VII Desa Lunggaian, menyatakan sangat tersinggung dengan tudingan Leo Nardo.
Apalagi, uraian tudingan Leo terhadap oknum perangkat Desa Lunggaian yang sempat ia laporkan ke Kapolres OKU via pesan Whatsapp, itu tersebar di grup – grup WA.
“Nah, karena tersebar, seolah-olah di mata masyarakat kami ini jahat dan tidak netral. Makanya, sebagai bentuk jiwa korsa terhadap sesama perangkat desa, Leo Nardo kami laporkan dengan dugaan pelanggaran Pilkada OKU tahun 2024,” ungkap Safrianto.
Yang pasti, ditegaskan dia, bahwa tidak ada intervensi dan upaya dari oknum yang dimaksud untuk menghalangi pemasangan APK Bertaji di wilayah desanya, seperti yang ditudingkan Leo Nardo. Dan sampai saat ini, baliho yang dimaksudkan itupun masih terpasang rapi.
“Perangkat desa kami dianggap halangi pemasangan baliho Bertaji di desa Lunggaian. Padahal sampai sekarang balihonya masih rapi. Nah karena tudingan ini disebarluaskan, kami tersinggung. Ini fitnah,” cetusnya.
Sementara itu, Saiful Mizan, selaku kuasa hukum PPDI OKU menyatakan sangat mendukung atas laporan yang dibuat kliennya terhadap Leo Nardo, yang menurut pengakuannya sebagai Korcam Bertaji di Lubuk Batang.
“Bahwa buntut dari ketersinggungan ini, kawan-kawan perangkat desa sudah buat laporan. Dan hadirnya beberapa perangkat desa yang menemani adalah bentuk solidaritas. Kami minta juga Paslon yang didukung Leo untuk dapat menegur yang bersangkutan,” ujar Saiful.***