Polisi Tangkap Pasangan Pelaku Aborsi yang Tewaskan Ibu dan Bayi di Kamar Kost

Filesatu.co.id, Jember | Polres Jember berhasil menangkap pasangan pelaku aborsi yang menyebabkan tewasnya seorang perempuan dan bayinya di sebuah kamar kost di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember pada 19 Oktober lalu. Demikian disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi persnya di Mapolres Jember, Rabu (23/10/2024)

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait ditemukannya jenazah seorang perempuan, JAP (23), dan bayi di kamar kost tersebut. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana aborsi.

“Dari hasil pendalaman, kami menemukan bahwa korban meninggal dunia akibat perdarahan setelah memaksakan kelahiran dengan bantuan obat keras bernama Invitex, yang mengandung misoprostol 200 mg. Obat ini diketahui dapat memicu keguguran, dan berdasarkan fakta, korban telah mengkonsumsinya sejak sehari sebelum kejadian,” jelas Kapolres.

Korban diketahui mulai tidak bisa dihubungi sejak pukul 11.00 siang, dan waktu kematiannya diperkirakan antara pukul 10.00 hingga 11.00 siang. Polisi kemudian mendalami hubungan korban dengan seseorang yang disebut FI (25), pria asal Situbondo yang diduga menjadi suami siri korban. FI diduga memberikan obat aborsi tersebut dan mendorong korban untuk mengkonsumsinya.

“Dari hasil penyelidikan, FI yang juga merupakan suami siri korban telah menyediakan dan mendorong korban untuk melakukan aborsi. Berdasarkan barang bukti dan komunikasi pribadi korban, FI diduga terlibat langsung dalam kasus ini,” lanjut Kapolres.

Selain itu, ditemukan bahwa kejadian ini bukan kali pertama korban melakukan aborsi. Sebelumnya, pada bulan April dan November 2023, korban juga pernah menggunakan obat yang sama, yaitu Invitex dan Cytotec, untuk menggugurkan kandungan.

Polisi telah menetapkan FI sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 428 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Sejumlah barang bukti seperti handuk, pakaian korban, alat komunikasi, serta sisa obat-obatan juga telah diamankan untuk keperluan persidangan. (Togas/AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *