Filesatu.co.id, BATURAJA | PULUHAN Wartawan mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (DPRD.OKU) Jum’at (04/03/1024).
Kedatangan para Wartawan ke Gedung DPRD OKU terkait dengan diduganya tentang Kabupaten OKU tidak ada pembahasan Anggaran Belanja Tambah (ABT) tahun 2024.
Udin Heriyanto mewakili puluhan Wartawan mengatakan, kami kesini ingin menanyakan tentang ABT yang diduga ditiadakan atau tidak di bahas dan apa alasannya, kami tidak mau jadi korban hal ini berdampak banyak ,” sampai Udin.
Sementara itu Yudi Saputra SH dari Media Palembang juga menyampaikan, sesuai dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 317. Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat, 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
“Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan,” ucap Yudi.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan persidangan, Iqbal Ramadhan, S.STP.,M.Si., dalam hal itu menyampaikan,” memang benar sesuai dengan peraturan undang – undang tersebut, akan tetapi bagaimana apa bila belum ada kesepakatan dalam pembahasan dan untuk pembahasan itu sendiri kami tidak ada kewenangan untuk menyampaikan”kata Ikbal.
“Mangkanya terkait dengan pertanyaan nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan anggota DPRD, “Yang kami sampaikan pada hari ini hanyalah untuk sementara, pada selanjutnya secara kelembagaan yang resmi, dan kami akan menghubungi kawan – kawan untuk bertemu secara langsung terhadap beliau,”ujarnyma. ***