Tindak Tegas, Panitera Pengadilan Negeri Tabanan Sita Tanah Milik Sugata Seluas 28 Are

oppo_0

Filesatu.co.id,  Tabanan  – Bali | Panitera Pengadilan Negeri 1B Tabanan, Lisa Elyanti, S.H., melakukan Sita Eksekusi Tanah milik Sugata seluas 28 are di Desa Gadungan, Kabupaten Tabanan, Rabu, 4/9/2024.

Hal tersebut dilakukan, dalam menindaklanjuti laporan Wayan Pasek Arimbawa.

Bacaan Lainnya

Lisa Elyanti, S.H., selaku Panitera Pengadilan Negeri Tabanan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Tabanan tersebut dengan Surat Penetapan tertanggal 19/8/2024 4/Pdt.Eks/2024/PN Tabanan dalam perkara antara Ir. Wayan Pasek Arimbawa sebagai Pemohon Eksekusi dengan Tanah milik I Ketut Sugata.

Dalam hal ini, lanjutnya I Ketut Sugata diwakili oleh Kuasa Hukumnya, I Made Sulastra, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum/Law office “BIDURI ASSOCIATES beralamat di Jalan Raya Dalung Perum Cemara Giri Graha Blok 1 Nomor 6 Dalung, Kabupaten Badung, Bali.

“Hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12/6/2024 sebagai Termohon Eksekusi,” terangnya.

Disebutkan, Berita Acara ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan, Pemohon Eksekusi, serta saksi-saksi tanpa dihadiri oleh Kuasa Termohon Eksekusi ataupun Termohon Eksekusi sendiri.

Dengan ini dilakukan Sita Eksekusi, maka Panitera Pengadilan Negeri Tabanan disertai 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, cakap dan dapat dipercaya masing-masing bernama I Gede Wayan Eka Sukadana, S.Kom., bersama I Nyoman Mertadana, S.H., yang merupakan pegawai pada Pengadilan Negeri Tabanan beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 6 Tabanan.

“Pemohon Eksekusi itu bersama saksi-saksi tanpa dihadiri oleh Kuasa atau termohon Eksekusi sendiri,” tutupnya.

 

Laporan  : Benthar

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *