Filesatu.co.id, Madiun | Proyek Rehabilitasi Saluran Pembuang Padas di Desa Kedondong Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun senilai Rp 194.269.503 rupiah yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Agatha Putra, disorot LSM setempat. Pasalnya, pembesian untuk dinding cor terkesan acak-acakan.
Saat meninjau di lokasi, Isnandar Hariadi selaku Ketua LSM GMPI menemukan adanya ketidakseragaman pada jarak pembesian. Kesannya, perakitan dilakukan secara asal-asalan.
“Kami menemukan untuk pembesian, anyaman besi jaraknya tidak sama, ada yang 20cm, 25cm sampai 40cm dan sambungan juga tidak di kaitkan atau tidak di ikat,” katanya, Sabtu (20/07/2024).
“Jarak anyaman besi yang tidak sesuai spek bisa mengakibatkan kwalitas dari cor akan cepat rusak dan juga merupakan suatu kecurangan, dengan jarak anyaman yang lebih jauh akan mengurangi isi dari anyaman besi,” jelasnya.
Mengacu pada board informasi di lokasi, Isnandar meragukan peran CV Guna Karya selaku konsultan pengawas. Atas temuan ini, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pelaporan.
“Sebagai Lembaga Kontrol Sosial yang bertujuan membantu pemerintah dalam mengawasi pembangunan, kami akan melayangkan surat pelaporan kepada instansi terkait atas temuan kami di lapangan”, pungkasnya.