Filesatu.co.id, KARAWANG | BERAWAL dari keheranan masyarakat dalam proyek rehabilitasi kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang mempertanyakan perbedaan antara judul kegiatan didalam Surat Perintah Kerja (SPK) dengan kenyataan dilapangan. Dimana tertulis pada SPK merupakan kegiatan rehabilitasi, tapi fakta dilapangan malah membangun konstruksi baru, dengan membuat pondasi terlebih dahulu.
Selain itu, perihal Alat Pelindung Diri (APD), sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, tentang APD, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, tentang Pedoman Sistem Management Keselamatan Konstruksi juga diduga terbaikan.
Kemudian, dugaan penggunaan listrik ilegal pun berhembus, dan itu diperkuat oleh statement Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP PLN) Rengasdengklok. Itu semua diketahui, setelah Kepala ULP PLN Rengasdengklok mengirim tim untuk mengkroscheck ke lokasi.
Tak hanya itu, dugaan mengenai sewa atau pinjam badan hukum juga menjadi sorotan masyarakat. Hal demikian setelah adanya statement dari pemiliki CV. Gemilang, yang mengatakan bahwa pelaksana pekerjaan tersebut, tidak dikerjakan langsung olehnya. Melainkan hanya menyewakan CV saja.
Andri Kurniawan yang sebelumnya sempat berstatement keras dan akan melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, kembali menyampaikan bahwa dugaan kesalahan dari pihak penyedia jasa proyek kantor Kecamatan Jayakerta ini sudah tidak bisa ditolerir
“Khususnya soal dugaan penggunaan listrik ilegal, jika tim ULP PLN Rengasdengklok sudah dapat memastikan perihal itu. Maka patut diduga, telah terjadi pencurian atas aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dimana permodalanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seharusnya PLN mengambil langkah dan upaya hukum,” tandas Andri Kurniawan, Sabtu 17 Agustus 2024.
Masih kata Andri, Jika PLN Cabang Karawang dan ULP Rengasdengklok tidak menempuh Upaya hukum, dengan terpaksa saya bersama tim akan membuat Laporan Aduan (Lapdu) kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Atas dugaan penggunaan listrik ilegal atau pencurian tersebut,” tegas Andri
Andro melanjutkan, begitu juga soal dugaan sewa menyewa badan hukum perusahaan, tentunya dalam persoalan ini, CV tersebut harus dikenai sanksi administrasi. Baik oleh Dinas PUPR Karawang mau pun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Bahkan Perusahaan yang memberi pinjaman bendera bisa dikenakan pasal 39 KUHAP. Artinya, aset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang melalui peminjaman perusahaan,” pungkasnya. ***