Gagahi Anak di Bawah Umur, AD di Polisikan

FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa Bunga 15 tahun (inisial), siswi kelas 8 salah satu sekolah swasta di Kecamatan Pesanggaran telah resmi dilaporkan ke Polsek Pesanggaran.

Bacaan Lainnya

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh AD warga Dusun Sumberjambe Desa Kandangan Kecamatan Pesanggaran terhadap Bunga tersebut  pertama kali diketahui oleh TE bersama rekanya AR.

Menurut kedua saksi malam itu (Senin, 21/06/2021) sekitar jam 20.00 wib mereka hendak memancing ikan di sungai, namun saat mereka melewati jalan di areal kebun kopi mereka mendengar suara yang mencurigakan. Keduanya berinisiatif untuk mencari sumber suara, setelah tiba di TKP, mereka dikejutkan oleh pemandangan yang mereka lihat.

“Di depan mata saya melihat langsung mereka melakukan hubungan badan di atas sepeda motor Vario, mungkin karena sedang sibuk jadi mereka tidak mengetahui kedatangan saya bersama AR,” jelas TE.

Kades Kandangan Riyono membenarkan peristiwa yang terjadi di wilayahnya tersebut “Kejadian itu telah saya laporkan langsung ke Polsek Pesanggaran,” jelasnya. Minggu (27/06/2021).

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran IPDA Sutomo, SH saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur ini mengatakan “Tersangka sudah kami amankan, sedang agenda untuk hari ini adalah visum, karena kemarin belum jadi visum sebab dokternya tidak ada,” jelasnya. Senin(28/06/2021).

“Kami juga akan memintai keterangan ibu korban, kalau semua lancar pukul 13.00 wib kami akan adakan gelar perkara,” tambahnya. (Tim/Filesatu).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *