Ali Nasrullah: mediacmn.com Memberitakan Hal Yang Benar Apa Adanya

Filesatu.co.id,  Jakarta | Karya jurnalistik yang termuat dalam berita pada sebuah media baik televisi, radio, online dan ataupun media sosial merupakan sebuah manifestasi dari kreatifitas jurnalis yang terkadang memang harus diuji dengan Kode Etik Jurnalistik.

Seperti halnya berita yang ditengarai sebagai Produk Jurnalistik, memiliki ruang lingkup penyelesaian dalam ranah Pers, bukan ranah Kepolisian dan atau Peradilan.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya, jika ada materi berita yang dirasa tidak pass dan terdapat tendensi yang merugikan pihak lain, hendaknya diselesaikan dengan menggunakan Hak Jawab dan Hak Klarifikasi dengan membuat berita untuk melakukan counter terhadap pemberitaan yang sudah ditayangkan.

Jika terjadi keberatan atas materi berita, maka pihak yang merasa berkeberatan bisa melayangkan surat keberatan dan sekaligus membuat release perbaikan substansi untuk menjawab pemberitaan dimaksud.

“Ini yang sebenarnya bisa dilakukan oleh berbagai pihak yang terkadang merasa dirugikan atas tayangnya pemberitaan pada media”, ucapnya.

Seperti halnya, konflik terkait pemberitaan yang terjadi akibat tayangnya berita pada mediacmn.com dengan judul berita “Seakan Menjajah, Investor ini masuk Kabupaten Jembrana diduga caplok sempadan sungai” yang tayang per 11 April 2024 yang lalu, itu adalah pemberitaan sesuai fakta lapangan, namun kemudian menjadi kontroversi karena pihak Pengusaha SPBU yang disebut dalam pemberitaan itu, merasa tidak terima dan dirugikan secara nama baiknya di publik.

“Saya (Ali Nasrullah Ramadhan) selaku Insan Jurnalis menyatakan bahwa memang penulisan Judul dengan materi berita itu, kurang sinergi dalam pemilihan Judul, dan dinilai belum sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik sehingga terkesan provokatif.

Namun demikian, mediacmn.com dalam jawaban somasinya, telah memberikan ruang hak jawab per 30 April 2024 untuk sama-sama melakukan klarifikasi agar pemberitaan jadi benar, akan tetapi tidak diindahkan oleh pihak Pengusaha, sehingga mediacmn.com juga dipandang sudah mematuhi aturan.

Dan bagi pihak yang merasa dirugikan, hendaknya membuat release bantahan untuk dapat menjadi pembanding berita pada publik.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *