Filesatu.co.id, SUMENEP | SEORANG suami menggerebek istri sahnya yang sedang berhubungan badan dengan selingkuhannya di dalam kamar, bertempat di perumahan Arya Wiraraja Sumenep, Madura.
Si istri adalah ASN, kepala sekolah di SDN Mandala 2, Kecamatan Rubaru. Sedangkan selingkuhannya berstatus guru PPPK di SDN di kecamatan yang sama.
Peristiwa memalukan ini, terjadi Kamis siang (31/5). Fakta ini, tentu saja telah mencoreng dunia pendidikan. Merusak citra keguruan. Seorang guru, yang seharusnya digugu dan ditiru, malah nekat selingkuh dan berbuat asusila.
Seorang kepala sekolah, seharusnya menjadi teladan dan contoh yang hasanah. Wal – hasil, kepala sekolah ini suka main-main dengan muasal janin.
Benny (suami) melaporkan hal tersebut pada Polres Sumenep pada Jumat 31 Mei 2024. Dia secara resmi melaporkan istri sendiri dan selingkuhannya yang merupakan guru dengan status PPPK.
“Pelaporan perzinahan, kebetulan istri saya dan selingkuhannya guru ASN PPPK ,” kata Benny Dermawan.
Laporan ini tertuang dalam surat tanda terima laporan nomor: STTLP/B/13/IV/2024/SPKT/Polres Sumenep.
Menurut Benny, ia curiga dengan sang istri setelah melihat isi chat melalui aplikasi whatsaap. Kemudian, pada Kamis, 29 Mei 2024, Benny memergoki istrinya di perumahan di Kecamatan Kota. Pada saat itu, Kata Benny di depan rumah milik iparnya tersebut ada sepeda milik istrinya dan lelaki tersebut.
“Saya lihat pintu gerbangnya tertutup terkunci, akhirnya saya lompat. Saya dobrak pintu pertama, pintu kamar baru saja mau dikunci langsung saya lari tapi saya kontrol tetap dengan bukti sempet video tetapi sedikit durasinya,” ujarnya.
Kemudian dirinya mendobrak pintu kamar, saat itu posisinya lampunya mati, ia menghidupkan lampu dan terlihat istrinya dan selingkuhanya berduan dengan keadaan tidak memakai pakaian.
“Saya dorong posisinya mati lampu saya langsung meraba sakelar hingga akhirnya nampak di depan mata sendiri sosok aksi kepala sekolah dan guru melakukan tindak senonoh,” kata Benny.
Dari contoh buruk ini, Bupati Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo harus menunjukkan ketegasannya.
Misalnya, seperti yang tertulis di berbagai media, bupati berkata, siapapun ASN yang melakukan perbuatan tercela, sanksi berat harus diterima. 2 ASN asal Rubaru itu harus dipecat, dibebaskan dari tugasnya sebagai pendidik generasi bangsa.
Sebagai politisi, bupati punya hak untuk membuat keputusan yang nuansanya penuh kelicikan. Misalnya, untuk kepentingan Pilkada mendatang, 2 ASN Rubaru ini tidak dipecat. Hanya turun jabatan atau hanya “diasingkan”.
Jika keputusan itu yang bupati lakukan, maka akan diingat sebagai keputusan yang paling memalukan. Karena bupati telah menjadi inisiator rusaknya generasi masa depan. Keputusan ini juga bisa jadi bahan candaan. Ternyata bupati suka “mengoleksi” ASN yang, maaf, amoral. Naif bukan?
Sebagai pemimpin, bupati punya tanggung jawab moral untuk menunjukkan keberpihakannya pada kebenaran. Terutama kebenaran yang bersumber dari fakta yang tidak terbantahkan. Bupati harus tegas memberikan efek jera pada semua ASN yang berprilaku tidak pantas. ***