Filesatu.co.id, Badung – Bali | kembali menjadi sorotan setelah WNA dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebagai respons terhadap serangkaian pelanggaran hukum imigrasi dan tindak kriminal di wilayah tersebut. Satker Keimigrasian dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan menegakkan aturan hukum imigrasi di Indonesia dengan mendeportasi 1WNA berkebangsaan Rusia berinisial VK (48) yang melanggar pasal 75 Jo. 78 Ayat 3 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Kamis 2/5/2024 Bali.
Dalam pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 disebutkan Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Bahwa VK diketahui masuk ke Indonesia melalui pada 14/5/2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan dan telah diperpanjang yang berlaku sampai dengan 9 November 2019 dengan tujuan berlibur. la mengaku sempat tinggal di area Uluwatu, Nusa Dua, Canggu, Ubud, Tampaksiring, Karangasem, dan Umalas. Selama ia tinggal di area-area tersebut, ia tinggal di sebuah apartemen atau guest house murah. Ia menggunakan sisa tabungannya untuk bertahan hidup, menyewa tempat tinggal, kendaraan, dan membeli makan. Terakhir kali, ia tinggal di sebuah Villa di area Umalas milik temannya. Pada akhir tahun 2019 lalu, pandemi membuatnya tetap berada di Bali ditambah dengan keadaan perang di negaranya membuat ia masih berada di Indonesia sampai saat ini.
Diketahui VK pria Rusia ini terlibat dalam kasus pengerusakan dan senjata tajam di sebuah restoran di kawasan Seminyak pada akhir Februari 2024. Ia mengamuk dan merusak di Restoran Capri Bali dengan membawa kapak. Polisi awalnya menerima laporan dari karyawan Restoran Capri Bali bahwa adanya bule mengamuk dan melakukan pengerusakan dengan membawa sajam di tempat pelapor bekerja. Perusakan yang dilakukan oleh bule itu sempat disaksikan oleh pemilik restoran melalui CCTV di layar handphone pada Rabu (28/2/2024 ) sekitar pukul 10.00 Wita. Bule Rusia itu merusak kaca etalase menu, furnitur, gembok, dan tangga Restoran Capri Bali. Pemilik Restoran Capri Bali diduga mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta akibat kejadian tersebut.
Bule itu ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Kuta meminta keterangan saksi dan memeriksa CCTV di lokasi kejadian. Polisi kemudian mendapatkan identitas pelaku seusai melakukan penyelidikan.
Melalui surat permintaan deportasi yang dikeluarkan oleh Polsek Kuta, VK awalnya disangkakan atas tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dan senjata tajam sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Selanjutnya dikarenakan proses pidana telah diselesaikan secara Restorative Justice karena VK mengaku temannya sudah mengganti rugi kepada Pihak restoran namun karena dikhawatirkan VK akan mengulangi perbuatannya kembali maka selanjutnya ia direkomendasikan untuk dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Atas perbuatannya tersebut Polsek Kuta menyerahkan VK ke Kanim Ngurah Rai pada 13/3/2024 dan ditemukan petugas ternyata VK juga telah overstay selama lebih dari 60 hari tepatnya selama 4 tahun 4 bulan dan 4 hari. Kepada petugas ia mengakui membuat onar tersebut dikarenakan sedang tertekan dan marah karena telah mendengar banyak kabar buruk datang dari ibu, kekasih, dan temannya. Oleh karena itu ia melampiaskan amarahnya di restoran tersebut. Adapun dikarenakan paspor VK telah habis masa berlakunya sejak 2021 dan pendeportasian belum dapat dilakukan segera maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan VK ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 25/3/2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Selanjutnya Pramella menambahkan, setelah VK didetensi selama 38 hari, ia dideportasi ke Moskow Sheremetyevo Alexander S. Pushkin International Airport pada 2 Mei 2024 dengan tiket yang dibantu oleh teman VK. VK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar menjalankan tugasnya dengan tegas dalam menegakkan hukum imigrasi. WNA tersebut telah dideportasi dari Bali sebagai langkah penegakan hukum imigrasi yang tegas.
“Deportasi ini tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan hukum imigrasi di Indonesia demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, tutup Pramella.
Laporan : Benthar