Tanpa Ijin, Hajatan Keluarga Kades Sidokepung Buduran di Bubarkan Aparat Gabungan

FILESATU.CO.ID, SIDOARJO – Tuan rumah acara yang masih famili Kades Sidokepung, Kecamatan Buduran tak bisa berbuat banyak saat hajatan dibubarkan Polisi, TNI dan Pol PP

Penyelenggara hajatan keluarga ini adalah famili Kades Sidokepung Elok Suciati, acara hajatan yang berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan wayang. Namun acara dibubarkan paksa oleh aparat gabungan Polri, TNI dan Pol PP.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Buduran Kompol Samirin, SH langsung turun tangan dan mendatangi lokasi, serta tanpa kompromi langsung naik di atas panggung dan meminta agar acara tersebut segera dibubarkan.

“Tidak ada ijin sama sekali, karena ini masih masa pandemi. Kami melakukan pembubaran acara wayang kulit ini mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020. Bahwa semua hiburan dikasih batas hingga pukul 22.00 wib,” tegasnya.

Pembubaran hajatan wayang tersebut disaksikan langsung oleh keluarga dari Elok Suciati yang kebetulan berada di atas panggung bersama aparat saat pembubaran kegiatan yang mengundang kerumunan warga ini.

Masyarakat menyayangkan sebagai aparatur pemerintah di tingkat Desa, semestinya Kades Sidokepung mengetahui adanya aturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif ditengah pandemi corona dan seyogyanya memberikan saran kepada familynya agar jangan mengadakan acara hajatan yang melanggar aturan dari Pemerintah.

Gelar hajatan di Desa Sidokepung juga dikeluhkan masyarakat, hal ini juga disebabkan oleh akses jalan dari Buduran industri arah Jumputrejo ditutup karena acara hajatan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *