Filesatu.co.id, Blitar | Belasan gelondongan kayu jati ilegal diduga curian diamankan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar. Truk pengangkut kayu jati curian itu langsung ditinggalkan sopir saat ketahuan petugas.
Belasan gelondong kayu jati yang diduga ilegal tersebut diangkut truk N 9035 UC sudah diamankan oleh petugas Polisi Hutan (Polhut ) dari KPH Blitar di Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar saat melakukan patroli.
KBKPH Kesamben Mujiono menyampaikan, kejadian berawal pada hari Sabtu, tanggal 24 Pebruari 24 sekira jam 11:00 WIB, Mujiono di hubungi oleh Ribut Santoso Komandan Regu Polhut KPH Blitar bahwa, ada truk bermuatan kayu jati yang menurut informasi dari masyarakat bahwa kayu jati yang diangkut truk tersebut berasal dari wilayah RPH Ringinrejo BKPH Kesamben.
Mujiono segera merapat ke tempat yang di maksud untuk melakukan penghadangan, sekira jam 13:00 WIB truk bermuatan kayu jati tersebut lewat selatan Pasar Bantengan Desa Tulungrejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar, selanjutnya dihentikan dan diperiksa bersama-sama ternyata benar mengangkut kayu jati.
“Selanjutnya pihak perhutani koordinasi dengan anggota Polres Blitar dan disarankan agar Barang Bukti tersebut untuk diturunkan ke TPK Kesamben untuk diblat bontosnya guna lacak balak apakah benar kayu jati tersebut dari hutan,” ungkap Mujiono.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 pagi, pihak perhutani melakukan Lacak Balak ke hutan wilayah RPH Ringinrejo BKPH Kesamben, bersama-sama KRPH dan Mandor menemukan tunggak yang identik dengan Barang Bukti sebanyak 3 Pohon berada pada petak 72H dan petak 71 I. Untuk selanjutnya melaporkan hasil Lacak Balak ke Polres Blitar.
“Adapun penanganan selanjutnya, pihaknya akan melaporkan dan menyerahkan barang bukti kendaraan beserta muatan kayu jati ke Polres Blitar,” terang Mujiono.
Sementara itu ADM Perhutani KPH Blitar Andy Iswindarto menyampaikan bahwa, sudah menerima laporan adanya pembalakan liar di wilayah kecamatan Wates kabupaten Blitar tersebut. Kamis (29/02/2024).
“Kami sangat menyayangkan ada masyarakat masih melakukan pembalakan hutan di wilayahnya. Tentu kami akan menindak tegas setiap upaya pengrusakan hutan diwilayah KPH Blitar. Kerjasama dengan berbagai pihak terus kami giatkan untuk meminimalisir kejadian pembalakan liar diwilayah,” tegas Andy.
Perum Perhutani KPH Blitar akan terus berupaya meningkatkan kinerja pengawasan terhadap gangguan dari para pihak yang tidak bertanggungjawab atas fungsi hutan.
“Banyaknya kasus pembalakan liar di wilayah KPH Blitar tentu menjadi perhatian serius untuk segera diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Andy.
Sebagai informasi, di pertengahan tahun 2023 lalu, telah terjadi kasus ilegal logging yang lebih besar yang melibatkan oknum kades di wilayah kecamatan Wates kabupaten Blitar. Kasus tersebut masih dalam proses pengungkapan oleh Polres Kabupaten Blitar.
(Pram).