KARAWANG, SINFONEWS.com | KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai menyalurkan Biaya Operasional (BOP) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara bertahap ke 6.884 TPS.Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menuturkan, penyaluran BOP KPPS dilakukan secara secara sekaligus, per tgl 06 Februari 2024 sudah masuk rek BOP PPS, dan dicairkan tanggal 07 Februari 2024.
“Ada beberapa PPS yang tertinggal, namun hari ini bisa dicairkan,” ujar Ketua KPU Karawang Mari Fitriana saat dikonfirmasi, Senin 12 Februari 2024.
Biaya operasional tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.
“Kami telah memberikan biaya operasional sejumlah Rp 13.015.000 kepada setiap KPPS di 6.884 TPS se-Kabupaten Karawang,” tuturnya.
Adapun rinciannya jelas Ketua KPU Karawang, Rp 9.2 juta untuk honorium, Rp.1 juta untuk Operasional Transfort dan Kelengkapan TPS, Rp. 2,5 juta untuk Dukungan Operasional Tungsura dan Rekapitulasi Suara seperti Sewa tenda, Soundsystem, Meja, Kursi di TPS, dan untuk kebutuhan konsumsi bagi KPPS selama bertugas di TPS sebesar Rp. 315.000
“Bagi biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 2%,” jelas Mari Fitriana
Dikatakannya sesuai keputusan KPU nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan KPU, petanggunganjawab keuangan KPPS dilaporkan ke KPU Karawang melalu sekretaris PPS pada 16-17 Februari 2024.
“Anggaran yang didistribusikan tersebut tidak terdapat potongan,” tandas Ketua KPU Karawang
Apabila terdapat kecurangan pada saat proses pemberian biaya operasional KPPS atau adanya pungutan liar, maka KPPS dapat melaporkannya ke KPU Karawang selambat-lambatnya 28 Februari 2024. ***