Filesatu.co.id – KARAWANG | TINDAK Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Kasus TPPO dari tahun ke tahun semakin meningkat kasusnya bukan hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia.
Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007 TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang denganancaman kekerasan, Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pemberangkatan pekerja migran ilegal, masih membayangi masyarakat Indonesia Khususnya Jawa Barat, karena kurangnya wawasan maupun pengetahuan masyarakat tentang pemberangatan Tenaga Migran Indonesia (PMI) yang resmi dikelolaoleh pemerintah, menjadi paktor utama terjadinya TPPO.
Menyikapi permasalahan tersebut Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tak henti-hentinya melakukan sosialisasi, agar masyarakat Indonesia khususnya Karawang Jawa Barat tidak menjadi korban (TPPO).
Sosialisasi tersebut diselengaran di kafe Dewa Sena Jalan. Panatayuda II No.8, Nagasari, Kec. Karawang Barat dan dihadri Keta BP2MI, keta DPC PDI Perjuangan Karawang Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, Kamis (23/11/2023)
Perwakilan BP2MI Dwi Anto membeberkan ke rekan media, kami mengadakan seperti ini supa masyarat memahami cara cara untuk bekerja ke luar negri denan prosedural atau legal.
Saat disinggung tentan bagaimana caranya masyarakat jangan sampai terjebak berangkat keluar negri dengan cara illegal.
“Kita selaku BP2MI tidak henti henti untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang TPPO,” jelas Dwi Anto.
Dikatakannya, kebanyakan kejadian di lapangan hanya dengan di iming-imingi oleh calo tanpa mengurus dokumen resmi mereka berangkat saja.
“Itu akibat masyarakat tidak paham terhadap peratuturan dan akhirnya terjadilah TPPO,” ujarnya.
Meurut, Dwi Anto jika di luar negri banyak kejadian yang diakibatkan kabur dari majikannya lalu pindah kerja itu sudah masuk illegal.
“Padahal mereka berangkat di Indonesia berangkat dengan dokumen resmi atau legal dan bermasalah itu tidak bisa di klem asuransi,” ucapnya.
Dwi Anto menyebut, sebanyak serratus lebih kasusTPPO yang sedang ditangani oleh BP2MI di tahun 2023.
“Terkait adanya peraktek calo yang berperan untuk membanru pemberangkatan dengan caera mengiming ngimingi, kami akan tindak tegas,”pungkasnya. ***