Filesatu.co.id, Badung – Bali | Polres Bandara- YS (32) seorang tukang bangunan asal Banyuwangi Jawa Timur ini diciduk oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada selasa lalu (24/10/2023) di sebuah gang di Jalan Bandara Ngurah Rai Banjar Segara Kuta Badung karena membawa Shabu-shabu.
Ditangan YS, petugas mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 1,27 gram bruto atau 0,93 gram netto. Saat diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bandara, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah, beruntung anggota Sat Resnarkoba melihat hal itu sehingga meminta pelaku untuk mengambilnya kembali.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. melalui Kasat Resnarkoba AKP Wayan Selamet, S.Ag., M.Si. saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan asal Banyuwangi Jawa Timur karena penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
“YS ini kita amankan merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat mengenai kerterlibatannya dalam kasus narkoba,”ujarnya.
AKP Selamet juga mengatakan pada malam itu (24/10/2023) pihaknya bersama anggota melakukan penangkapan terhadap YS beserta barang bukti 1 buah plastik warna hitam didalamnya terdapat pula bungkusan masker yang berwarna hijau berisi 1 plastik klip berisikan benda kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu.
“Pelaku YS mengakui kalau barang bukti tersebut merupakan adalah barang miliknya. Selanjutnya pada malam itu juga anggota bergerak menuju TKP kedua di Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan yang merupakan tempat tinggal pelaku,”jelasnya.
Ditempat ini Kata Kasat Resnarkoba, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bertuliskan “Meadjohnson” didalamnya terdapat 1 buah pipet warna putih, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah tutup botol warna biru.
Pelaku YS beserta barang buktinya diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut. Saat ini YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
YS mengakui mendapatkan shabu-shabu ini melalui perantara temannya dengan harga yang dibelinya seharga Rp. 350 ribu. Hingga saat ini pria yang hanya tamatan sekolah dasar ini membeli shabu-shabu sudah ketujuh kalinya dan dipergunakan sendiri.
Laporan : Benthar