Pewarta : DONI ARIEF PADHILAH | Editor : RYAN S KAHMAN
Filesatu.co.id – KARAWANG | BERAWAL dari aduan warga masyarakat Perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR) kepada Pemerintahan Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat perihal galian tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang secara Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum dan Fasos) yang sudah diserah terimakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang diduga diperjual belikan terus bergulir.
Berdasarkan hasil penelusuran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang telah membenarkan, bahwa TPU Perum BPR sudah menjadi aset Pemkab Karawang, yang leading sektornya berada di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP).
Bermula dari adanya permohonan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Bidang (Kabid)
Prasarana, Sarana dan Utilitas Dinas PRKP Karawang, H Anyang Salehudin. Dimana SPK tersebut keluar, berdasarkan surat permohonan Divisi Hukum dan Perijinan DPD APERSI Jawa Barat, Ujang Suhana yang beralasan untuk pembersihan lahan pemakaman, dibuang sampah dan dirapihkan.
Namun pada kenyataannya, setelah kalangan awak media melakukan penelusuran ke lokasi. Diduga bukan hanya melakukan pembersihan, tetapi muncul dugaan penggalian, yang kemudian tanah hasil galiannya diduga dikeluarkan?
Mengetahui informasi tersebut, Kabid Prasarana, Sarana dan Utilitas Dinas PRKP Karawang tidak tinggal diam. Langsung memanggil penerima SPK, untuk selanjutnya dilakukan teguran dan diminta untuk segera memulihkan atau mereklamasi lahan yang sudah terlanjur digali itu.
Menyikapi adanya dugaan penyalah gunaan SPK, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan menyesalkan ulah oknum yang menyalah gunakan kepercayaan atas pemberian SPK yang dikeluarkan oleh Kabid Sarpras dan Utilitas Dinas PRKP Karawang. Namun pihaknya mengapresiasi atas ketegasan Kabid yang langsung memanggil pihak pemegang SPK,
“Berkembangnya pemberitaan soal adanya dugaan galian ilegal pada tanah aset Pemkab Karawang ini terus saya ikuti. Dimana pihak Dinas PRKP Karawang melalui Kabid Sarpras dan Utilitas secara responsif memberikan tanggapan serta klarifikasi mengenai SPK. Tentu ini perlu diapresiasi, agar tidak menimbulkan polemik dan merugikan Pemerintah,” ujar Waka Mada LMP Jabar Andri Kurniawan, Kamis (26/10-2023)
Dikatakannya, bahkan setelah saya melakukan klarifikasi secara langsung kepada pak H Anyang, duduk persoalannya semakin jelas. Dimana yang bersangkutan bergerak cepat dengan langsung memanggil pemegang SPK yang diduga telah menyalah gunakannya.
“Selain itu, pak Kabid juga meminta untuk mengembalikan kondisi tanah seperti semula, dan prosesnya sudah berjalan,” ungkapnya
Lebih lanjut, aktivis Karawang ini menegaskan, dalam konteks ini, tentu Dinas PRKP Karawang sendiri merupakan pihak yang dirugikan. Bilamana mau menempuh upaya hukum dengan cara melaporkannya kepada pihak Kepolisian, tentu sangat bisa. Karena Dinas PRKP merupakan pemilik atas aset tersebut. Namun yang saya lihat, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara persuasif, dengan syarat kondisi lahan dikembalikan seperti semula.
Masih kata Andri, hanya saja yang membuat saya prihatin, didalam persoalan ini. Selain secara kelembagaan Dinas PRKP Karawang namanya jadi tercoreng yang disebabkan oleh beredarnya informasi ke ruang publik, sehingga menimbulkan spekulasi dimasyarakat. Tentu nama baik pejabat secara individu juga sangat dirugikan.
“Oleh sebab itu, pihak terduga yang telah menyalah gunakan SPK, perlu untuk merehabilitasi nama baik Dinas PRKP Karawang serta Kabid Sarpras dan Utilitas. Secepatnya berikan klarifikasi ke publik, bahwa permasalahan tersebut sepenuhnya kesalahan penerima SPK yang telah menyalah gunakan kepercayaan Dinas PRKP Karawang,” pungkasnya. ***