Kadiv Pemasyarakatan Tegaskan UU No. 22 Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Filesatu.co.id,  Denpasar-Bali | Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, Putu Murdiana melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali perdana setelah dilakukan upacara Pisah Sambut beberapa hari lalu.

Putu Murdiana mengunjungi Rupbasan Kelas I Denpasar untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi serta memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh jajaran Rupbasan Kelas I Denpasar.

Bacaan Lainnya

Dalam penguatan tersebut, Putu Murdiana menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dan kinerja dengan baik, dan menjadikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi.

“UU ini mengatur fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.” ucap Murdiana.

Setelah memberikan penguatan, Putu Murdiana bersama pejabat pada Rupbasan Kelas I Denpasar melakukan peninjauan kondisi gudang penyimpanan basan dan baran. Pada Rupbasan Kelas I Denpasar terdapat 40 register dengan basan baran berjumlah 98.312. Kondisi basan baran pada Rupbasan Kelas I Denpasar aman dan terawat dengan baik.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto ditempat terpisah menyampaikan bahwa penguatan ini penting dilakukan untuk memberikan dorongan kepada jajaran Rupbasan Kelas I Denpasar agar selalu bekerja dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Penguatan tugas dan fungsi yang dilakukan di Rupbasan Kelas I Denpasar merupakan hal yang penting, hal ini berguna untuk memberikan dorongan kepada jajaran untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saya menginginkan penguatan-penguatan seperti ini dapat dilakukan pada UPT lainnya.” ucap Romi.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *