Jika Dugaan Kasus PJU Dishub Berlanjut Ke Tahap Penyidikan, Bukan Hanya PPK dan Jajarannya Kontraktorpun Harus Terima Konsekuensi

FILESATU.co.id, KARAWANG | DUGAAN kasus pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang sudah memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, setelah sebelumnya dilakukan tela’ahan dan klarifikasi pada beberapa pihak.

Bacaan Lainnya

Hanya saja pasca naik ke tahap penyelidikan, pihak Kejari Karawang terhitung sangat irit bicara, bahkan terkesan menutup informasi untuk publik. Khususnya kepada kalangan awak media, beberapa kali dilakukan upaya konfirmasi. Namun tidak pernah berhasil.

Menyikapi hal tersebut, aktivis yang biasa menyikapi berbagai macam persoalan, Andri Kurniawan berpendapat, bahwa memang sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH), membatasi informasi suatu dugaan tindak pidana yang masih dalam proses penyelidikan, karena masih bersifat rahasia.

“Sebagaimana yang diatur dalam Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 angka 5, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan atau dilanjutkan ke tahap penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang – Undang,” Urai Andri Kurniawan, Rabu (11/9 2023).

Hanya saja Andri mengatakan, setiap dugaan korupsi yang naik ke penyelidikan, setidaknya APH sudah memiliki petunjuk yang dapat dijadikan alasan kuat untuk meningkatkan dari tela’ah ke penyelidikan. Tapi itu semua baru petunjuk, untuk memastikan dan menemukan peristiwa dugaan tindak pidananya.

“Kemudian, jika sudah ditemukan dugaan peristiwa tindak pidananya, baru tim penyelidik bisa meningkatkan ke tahap penyidikan.

“Artinya, kalau dapat ditingkatkan ke penyidikan, setidaknya sudah diyakini ada 2 alat bukti yang dapat dimajukan ke tahap selanjutnya, untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan disangka melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Dikatakannya, dirinya sangat mendukung sikap Kejari Karawang yang irit bicara, agar terjaga kerahasiaan dalam proses penyelidikan. Namun komunikasi dengan kalangan awak media harus tetap dijaga, tanpa harus menyampaikan materi penyelidikan.

“Cukup sampaikan, bahwasanya proses tetap berlanjut dan on the track,” tandasnya.

Masih kata Andri, keyakinan saya bahwa tim penyelidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dengan tetap melibatkan Seksi Intelijen bekerja secara profesional dan objektif. Bila mana peristiwa pidananya sudah ditemukan, tentu yang patut diduga bersalah bukan hanya dari kalangan Dishub Karawang saja, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan yang lainnya.

“Karena ini merupakan kegiatan pengadaan, dimana ada pihak lain sebagai penyedia jasa yang juga harus ikut bertanggung jawab dan ikut menanggung resikonya,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *