Filesatu.co.id, Baturaja-OKU. | penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Suhendry (35) warga Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat, Kab OKU, akhirnya segera terungkap. Minggu 17/9/2023.
Setelah Dedi Farizal (38) yang menjadi korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Baturaja Timur sesuai dengan kronologis yang terjadi di TKP di perumahan Villa Indah Permai Kelurahan Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur Kab OKU.
Tersangka Suhendry, pada mulanya merental/menyewa 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam kepada Dedi Farizal dengan perjanjian 3 hari dengan kesepakatan biaya rental Rp.250.000/1 hari
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa 6/7/2023 sekira pukul 16.30 wib. Kemudian tersangka membawa mobil tersebut dengan cara merental.
Menindak lanjuti pengembangan penyelidikan kasus tersebut Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin Iptu Bagus Randhika, S.Tr.K. M.Si melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Jumat 15/9/2023 saat berada di depan Swalayan UB Mart.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengakui pada tanggal 7/7/2023 tersangka tanpa diketahui korban menggadaikan mobil itu kepada tersangka Erfan Juliandi senilai Rp.32.500.000 selaku penadah.
Kedua tersangka Suhendry dan Erfan Juliandi bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto membenarkan atas penangkapan kepada kedua tersangka yakni Inisial SU dan EJ.
“Tersangka SU di jerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP, tersangka EJ di jerat dengan pasal 480 KUHP,” imbuhnya.
Dari keterangan sumber media ini, inisial IW, di kelurahan Talang Jawa ada 3 korban inisial NA, IW, dan IS, berdasarkan keterangan korban IW Wartawan tanggal 5/8/2023 saat ada hajatan di rumah warga RT 09 RW 03, inisial AA sebelum tersangka di tangkap.
Laporan:Anizar